Ketidakhadiran Pejabat KPK , karena Menunggu Proses Hukum di MK, kata Febri
Kamis, 26 Oktober 2017 13:41 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA /Makna Zaezar)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan
alasan ketidakhadiran pejabat Sekretariat Jenderal dan Unit Pelacakan
Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi dalam rapat dengan Panitia
Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK di gedung
parlemen, Jakarta, Kamis.
"Kami sudah membahas di KPK, kami hormati undangan tersebut. Namun, seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap kita sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah yang berkenaan dengan uji materi mengenai keabsahan Pansus Hak Angket KPK di DPR.
"Selain itu, dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR, dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan banyak hal terkait Labuksi dan lain-lain," kata Febri.
Ia menjelaskan pula bahwa dalam hal ini KPK menyampaikan penegasan bahwa pemimpin KPK adalah penanggung jawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang KPK.
Selain itu KPK menyampaikan kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR bahwa tidak dapat memenuhi undangan rapat dengan Pansus Angket karena menjadi pihak terkait dalam perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai respons, surat sudah kami kirimkan ke Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Febri.
"Kami sudah membahas di KPK, kami hormati undangan tersebut. Namun, seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap kita sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah yang berkenaan dengan uji materi mengenai keabsahan Pansus Hak Angket KPK di DPR.
"Selain itu, dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR, dalam rapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan banyak hal terkait Labuksi dan lain-lain," kata Febri.
Ia menjelaskan pula bahwa dalam hal ini KPK menyampaikan penegasan bahwa pemimpin KPK adalah penanggung jawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang KPK.
Selain itu KPK menyampaikan kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR bahwa tidak dapat memenuhi undangan rapat dengan Pansus Angket karena menjadi pihak terkait dalam perkara yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai respons, surat sudah kami kirimkan ke Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Febri.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB