Jakarta, ANTARA JATENG - Pemimpin DPR akan mengkaji usul untuk merevisi
Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan ( UU Ormas), kata Wakil
Ketua DPR Fadli Zon.
"Tentunya naskah akademik dan draf revisi UU
Ormas bisa usulan dari anggota fraksi atau bisa dari pemerintah, kami
akan kaji dahulu," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia
mengatakan pemimpin DPR akan mengkaji dulu persoalan yang menyangkut
keadilan, hukum, serta hak untuk berserikat dan berkumpul dalam
peraturan perundangan tersebut.
Setelah pembahasan draf, ia
menjelaskan, harus disepakati apakah revisi dilakukan berdasarkan usul
inisiatif DPR atau pemerintah sebelum dibicarakan di Badan Legislasi
DPR.
"Kalau saya setuju revisi, karena dari awalnya Perppu Ormas kacau
makanya perlu direvisi untuk mengkoreksinya," kata politisi Partai
Gerindra itu.
"Saya tidak tahu apakah revisinya komprehensif atau terbatas, namun bisa keduanya dilakukan," katanya.
Menurut dia, DPR dan Pemerintah harus duduk bersama untuk membahas masalah itu.
Sebelumnya,
PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan akan menyampaikan usul revisi
UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2017.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan
ada tiga poin dalam UU Ormas yang harus direvisi yakni yang berkenaan
dengan sanksi bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ancaman
hukuman dan pengenaan hukuman terhadap ormas, serta pembubaran ormas. Ia
mengatakan Demokrat sudah menyiapkan naskah akademik revisi
undang-undang itu.
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan usul revisi undang-undang tersebut.
"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas menjadi usul
inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada
masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi di Jakarta, Minggu (29/10).
"saya Setuju UU Ormas Direvisi, karena dari Awal Perppu Kacau," Kata Fadli Zon
Rabu, 1 November 2017 15:01 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. ( ANTARA)
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB