Bengkulu, ANTARA JATENG - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dengan kurungan selama satu tahun
tujuh bulan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Ketua majelis hakim Jonner Manik saat persidangan di Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Selasa, menyatakan Junaidi
tidak terbukti melakukan dakwaan primer.
"Tetapi Junaidi Hamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak
pidana korupsi atas dakwaan subsider, seluruh unsur terpenuhi," kata
dia.
Mantan Gubernur Bengkulu itu divonis melanggar pasal 3 juncto pasal
18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal
64 KUHP.
Junaidi dinyatakan bersalah atas penerbitan Surat Keputusan Dewan
Pembina untuk RSUD M Yunus. Berdasarkan penerbitan SK tersebut sejumlah
pembina mendapatkan honor periode 2011-2012 dengan nilai Rp369,6 juta,
sedangkan SK pembina itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
"Selain itu, uang yang telah dititipkan pada pengadilan negeri
harus dirampas sebesar Rp32,4 juta sesuai kerugian negara, namun sisanya
harus dikembalikan kembali pada istri terdakwa," ujar Jonner.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan
jaksa yang menuntut Junaidi Hamsyah dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra
mengatakan kliennya belum memutuskan tindakan pasca vonis majelis hakim.
"Belum tahu banding atau terima putusan ini, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, itu yang kami gunakan," ujarnya lagi.
Mantan Gubernur Bengkulu tak Terbukti Dakwaan Primer, Divonis 18 Bulan
Selasa, 7 November 2017 15:04 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah (Foto Antarabengkulu.com/Dimas)
Pewarta : Boyke LW
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB