Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka blokir atas fitur GIF yang tersedia dalam aplikasi pesan singkat Whatsapp, menyusul permintaan Pemerintah Indonesia agar konten pornografi dalam layanan tersebut dihapuskan.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel A. Pengerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan penyedia layanan konten GIF, Tenor, dan Whatsapp terkait hal itu.

"Untuk aplikasi Tenor yang tersambungkan dengan aplikasi Whatsapp, pencarian dengan kata kunci yang mengarah pada konten-konten pornografi sudah tidak bisa lagi diakses."

"Tenor sudah membuat suatu fitur dimana konten-konten yang bertentangan dengan undang-undang kita sudah tidak bisa lagi diakses di Indonesia," katanya dalam keterangan pers di kantor Kementerian Kominfo Jakarta.

Dalam pernyataan pers tersebut, Semuel juga memperlihatkan sejumlah kata kunci yang mengarah ke pornografi sudah tidak dapat diakses dalam fitur GIF di layanan pesan singkat Whatsapp. Beberapa kata kunci tersebut antara lain "porn", "seks", "gay", dan "lesbian".

Semuel mengatakan pihak Whatsapp dan Tenor mengapresiasi keresahan masyarakat Indonesia atas munculnya fitur GIF bermuatan pornografi dalam aplikasi pesan singkat tersebut.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia tidak jadi memblokir fitur GIF tersebut di aplikasi Whatsapp yang diakses dari Indonesia.

"Mereka mengapresiasi apa yang menjadi concern Pemerintah dan masyarakat Indonesia, dengan demikian ketentuan 2x24 jam itu sudah dipenuhi oleh Whatsapp," tambahnya.

Namun hingga Rabu siang, fitur GIF di aplikasi Whatsapp masih tidak dapat diakses oleh pengguna layanan pesan singkat tersebut.

Sebelumnya, Kemkominfo memblokir enam DNS (domain name system) dari perusahaan penyedia konten Tenor, karena meluncurkan fitur GIF bermuatan pornografi di Whatsapp.

Keenam DNS tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com dan media.tenor.com.

Kemkominfo telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak Whatsapp, pada 5 - 6 November, yang meminta Whatsapp untuk segera membersihkan layanan fitur GIF bermuatan pornografi.

Dalam surat tersebut, Kemkominfo memberikan waktu 2x24 jam sejak surat peringatan terakhir dilayangkan kepada Whatsapp untuk merespon permintaan Pemerintah Indonesia agar membersihkan fitur GIF porno.