
Pemkab Kudus buka pengaduan masyarakat soal kelangkaan elpiji 3 kg

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan ketersediaan elpiji ukuran 3 kilogram tersedia cukup, namun masyarakat yang kesulitan mendapatkan komoditas bersubsidi tersebut bisa mengadukannya kepada Dinas Perdagangan Kudus.
"Silakan lapor jika kesulitan mendapatkan elpiji. Termasuk jika ada warga miskin rumah tangga ketika membeli elpiji 3 kg tidak dilayani pangkalan, silakan mengadu ke Dinas Perdagangan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kudus Andi Imam Santosa saat rapat koordinasi (Rakor) terkait pengawasan elpiji 3 kg di aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jumat.
Hadir dalam rakor ini adalah Hiswana Kabupaten Kudus, TNI/Polri, kecamatan, Badan Kesbangpol serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus.
Ia memastikan akan menindaklanjuti, jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada agen agar pangkalan itu dicabut izinnya.
Upaya lain memastikan ketersediaan elpiji 3 kg tersedia di masyarakat, pihaknya juga meminta bantuan kepada TNI/Polri agar ikut membantu dalam menjaga pendistribusian elpiji 3 kg ke masyarakat.
"TNI/Polri akan menjadi satgas ketahanan pangan dan elpiji 3 kg menjadi salah satu indikator ketahanan pangan itu. Maka saya mohon agar TNI/Polri ikut membantu dalam menjaga situasi tetap kondusif terkait kebutuhan elpiji di masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kelangkaan, kuota juga penuh hanya saja sebelumnya memang sempat menimbulkan kepanikan sehingga masyarakat ada kesulitan mendapatkan elpiji karena adanya larangan penjualan ke pengecer.
Selain itu, kata dia, terjadi keterlambatan pasokan LNG akibat cuaca buruk. Namun kini sudah berangsur-angsur membaik dan normal kembali.
Rakor Jumat ini (14/2), kata dia, untuk menjaga suasana di Kudus tetap kondusif terkait kebutuhan elpiji 3 kg oleh masyarakat.
Sementara itu, Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen, Minan menambahkan khusus pelaku UMKM memang harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) jika berkeinginan mendapatkan alokasi elpiji 3 kg sesuai kebutuhan.
Untuk pengurusan NIB bagi pelaku usaha UMKM diberikan batas waktu sampai April 2025. Bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengurus NIB, maka pelaku usaha itu dianggap sebagai rumah tangga.
"Kuota yang bisa diperoleh pelaku UMKM maksimal delapan tabung elpiji 3 kg per bulan. Namun bila tidak ada NIB, maka mereka dianggap sebagai rumah tangga dan hanya mendapatkan jatah satu tabung per pekan," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025