Tersangkut Narkoba: Majelis Kehormatan Memberhentuikan Gede Komang Sebagai Kader
Rabu, 8 November 2017 16:59 WIB
Kepal Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo (kanan) bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan (kiri) memperlihatkan daftar pencarian orang yang meliputi Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Suastik
Jakarta, ANTARA JATENG - Majelis Kehormatan Partai Gerindra sepakat untuk
memberhentikan kader partai Jro Gede Komang Swastika, Wakil Ketua DPRD
Bali yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba dan senjata api.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat dan sepakat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kader," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman usai mengikuti sidang majelis kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman mengatakan sidang Majelis Kehormatan mengenai kasus Jro Gede Komang Swastika dihadiri delapan anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Kehormatan Amir Tohar serta dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Moekhlas Sidik.
Dasar keputusan majelis untuk memberhentikan Jro Gede Komang sebagai kader partai, menurut dia, di antaranya adalah informasi dari kepolisian Bali.
Selain itu Majelis Kehormatan Gerindra juga telah meminta keterangan tiga orang anggota DPD Gerindra Bali.
"Jadi informasi kepolisian ini kan valid. Kami juga memanggil tiga anggota DPD Bali. Selanjutnya kami akan mengonfirmasi secara formal ke Polda Bali," jelas Habiburokhman.
Pemberhentian Jro Gede Komang sifatnya tiga rangkap, mencakup pemberhentian sebagai anggota Gerindra, pemberhentian sebagai pengurus partai dan pemberhentian sebagai anggota DPRD Bali.
Gerindra menegaskan partai tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada yang bersangkutan.
Partai juga memerintahkan seluruh kadernya di Bali segera memberitahu polisi jika mengetahui keberadaan Jro Gede Komang Swastika yang kini masih buron.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkoba seperti ini. Di Gerindra, korupsi dan narkoba merupakan dua hal yang sangat fatal," kata dia.
Polisi menggerebek rumah Jro Gede Komang Swastika dan menyita 31 paket sabu-sabu, sepucuk senjata api serta tiga pucuk senjata air softgun. Jro Gede Komang melarikan diri saat penggerebekan dan hingga kini masih menjadi buronan polisi.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat dan sepakat memberhentikan yang bersangkutan sebagai kader," kata anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman usai mengikuti sidang majelis kehormatan di DPP Gerindra, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman mengatakan sidang Majelis Kehormatan mengenai kasus Jro Gede Komang Swastika dihadiri delapan anggota dan dipimpin oleh Wakil Ketua Majelis Kehormatan Amir Tohar serta dihadiri Ketua Harian DPP Gerindra Moekhlas Sidik.
Dasar keputusan majelis untuk memberhentikan Jro Gede Komang sebagai kader partai, menurut dia, di antaranya adalah informasi dari kepolisian Bali.
Selain itu Majelis Kehormatan Gerindra juga telah meminta keterangan tiga orang anggota DPD Gerindra Bali.
"Jadi informasi kepolisian ini kan valid. Kami juga memanggil tiga anggota DPD Bali. Selanjutnya kami akan mengonfirmasi secara formal ke Polda Bali," jelas Habiburokhman.
Pemberhentian Jro Gede Komang sifatnya tiga rangkap, mencakup pemberhentian sebagai anggota Gerindra, pemberhentian sebagai pengurus partai dan pemberhentian sebagai anggota DPRD Bali.
Gerindra menegaskan partai tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun kepada yang bersangkutan.
Partai juga memerintahkan seluruh kadernya di Bali segera memberitahu polisi jika mengetahui keberadaan Jro Gede Komang Swastika yang kini masih buron.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkoba seperti ini. Di Gerindra, korupsi dan narkoba merupakan dua hal yang sangat fatal," kata dia.
Polisi menggerebek rumah Jro Gede Komang Swastika dan menyita 31 paket sabu-sabu, sepucuk senjata api serta tiga pucuk senjata air softgun. Jro Gede Komang melarikan diri saat penggerebekan dan hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Ketum PPM bersama Wamendes bahas pemberdayaan anggota Veteran RI di daerah
15 December 2024 12:13 WIB