Dua pencuri spesialis CPU ekskavator ditangkap
Jumat, 29 Desember 2017 16:03 WIB
Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Djunaedi (tengah) didampingi Kasubbag Humas AKP Sukiyah saat merilis pengungkapan kasus pencurian di halaman Mapolres Banyumas, Jumat (29/12/2017), menunjukkan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mencuri CPU ekskavator. (Foto: Sumarwoto)
Purwokerto, (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua dua orang dari lima anggota kawanan pencuri spesialis "central processing unit" (CPU) ekskavator setelah dilakukan penyelidikan hampir satu bulan.
"Laporan mengenai kasus pencurian ekskavator di daerah Cilongok tersebut kami terima pada 5 Desember," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Djunaedi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara yang dilanjutkan dengan penyelidikan hampir satu bulan, kata dia, pihaknya berhasil menangkap dua orang dari lima pelaku.
Dalam hal ini, dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JYS alias Yuda (28), warga Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang, Sumatra Selatan, dan Jun (31), warga Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara tiga pelaku yang masih dalam pengejaran terdiri atas Soh, Ma, dan Bas, seluruhnya warga Surabaya.
Djunaedi mengatakan dari tangan dua pelaku yang berhasil ditangkap itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mengambil CPU.
"Kami juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengikat korban termasuk lakban untuk menutup mulut dan mata korban," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JYS dan Bas diketahui bahwa kawanan pencuri spesialis CPU ekskavator itu di sejumlah daerah seperti Banyumas dan beberapa kota di Jawa Barat.
Menurut dia, barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh kawanan itu di wilayah Jawa Barat dan saat ini pihaknya juga sedang mengejar penadahnya.
"Dua orang itu ditangkap di daerah Jawa Barat dan setidaknya telah melakukan pencurian di lima tempat," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya terpaksa menembak kaki dua pelaku karena melakukan perlawanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Menurut dia, pelaku pencurian CPU ekskavator itu akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain pencurian CPU ekskavator, kata dia, pihaknya juga berhasil mengungkap enam kasus judi togel dengan delapan tersangka, yakni YS (51), warga Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Srs (39), warga Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kms (42), warga Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, PSY (31), warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden.
Selanjutnya, AB (35), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, JT (29), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, JS (43), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Stt (54), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Mereka bertindak sebagai pengecer dan bandar dengan omzet berkisar Rp250.000 hingga Rp2.000.000 per hari. Barang bukti yang kami sita di antaranya sejumlah uang, telepon seluler, laptop, dan rekapan penjualan togel," kata Djunaedi.
Ia mengatakan delapan pelaku judi togel itu bakal dijerat Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pemberatasan Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Laporan mengenai kasus pencurian ekskavator di daerah Cilongok tersebut kami terima pada 5 Desember," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Djunaedi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara yang dilanjutkan dengan penyelidikan hampir satu bulan, kata dia, pihaknya berhasil menangkap dua orang dari lima pelaku.
Dalam hal ini, dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JYS alias Yuda (28), warga Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang, Sumatra Selatan, dan Jun (31), warga Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara tiga pelaku yang masih dalam pengejaran terdiri atas Soh, Ma, dan Bas, seluruhnya warga Surabaya.
Djunaedi mengatakan dari tangan dua pelaku yang berhasil ditangkap itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mengambil CPU.
"Kami juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengikat korban termasuk lakban untuk menutup mulut dan mata korban," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JYS dan Bas diketahui bahwa kawanan pencuri spesialis CPU ekskavator itu di sejumlah daerah seperti Banyumas dan beberapa kota di Jawa Barat.
Menurut dia, barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh kawanan itu di wilayah Jawa Barat dan saat ini pihaknya juga sedang mengejar penadahnya.
"Dua orang itu ditangkap di daerah Jawa Barat dan setidaknya telah melakukan pencurian di lima tempat," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya terpaksa menembak kaki dua pelaku karena melakukan perlawanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Menurut dia, pelaku pencurian CPU ekskavator itu akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain pencurian CPU ekskavator, kata dia, pihaknya juga berhasil mengungkap enam kasus judi togel dengan delapan tersangka, yakni YS (51), warga Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Srs (39), warga Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kms (42), warga Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, PSY (31), warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden.
Selanjutnya, AB (35), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, JT (29), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, JS (43), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Stt (54), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Mereka bertindak sebagai pengecer dan bandar dengan omzet berkisar Rp250.000 hingga Rp2.000.000 per hari. Barang bukti yang kami sita di antaranya sejumlah uang, telepon seluler, laptop, dan rekapan penjualan togel," kata Djunaedi.
Ia mengatakan delapan pelaku judi togel itu bakal dijerat Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pemberatasan Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polisi Geledah Rumah Jessica Sita Laptop,CPU sampai Bekas Tisu dari Toilet
03 February 2016 15:03 WIB, 2016