
Polres Purbalingga tahan pencuri burung bawa "airsoft gun"

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, menahan seorang residivis yang ditangkap warga atas dugaan mencuri burung dengan membawa sepucuk airsoft gun untuk menakuti korban.
"Aksi pencurian ini dialami korban atas nama Juwono, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, pada hari Kamis (20/3) sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Suwanto didampingi Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Sabtu siang.
Sebelum melakukan aksi pencurian itu, pelaku berinisial IL (36), warga Kalikajar, Purbalingga, mendatangi rumah korban untuk membeli bibit bunga kantil dengan harga sebesar Rp50 ribu.
Karena pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu, korban pun keluar rumah sekitar 3—4 menit guna menukarkan uang untuk kembalian.
Setelah menerima uang kembalian, pelaku menyampaikan kepada korban jika bibit bunga kantil tersebut akan dibawa esok hari, kemudian IL meninggalkan rumah Juwono.
Saat hendak memasuki rumah, korban melihat posisi sangkar burung miliknya telah bergeser dari tengah kanopi ke tepi mendekati tembok yang berbatasan dengan gedung Madrasah Ibtidaiah Ma’arif NU 01 Bantarbarang. Akan tetapi, korban tidak menghiraukannya dan tetap masuk rumah untuk mengambil pakan burung.
Beberapa menit kemudian, Juwono keluar rumah untuk memberi makan burungnya. Namun, ternyata salah satu sangkar burungnya yang berisi murai batu ekor panjang telah raib berikut kain penutupnya sehingga korban berupaya mencarinya.
Saat memasuki halaman MI Ma’arif NU 01 Bantarbarang, korban melihat sangkar burung yang berisi murai batu ekor panjang berikut kain penutupnya berada di tangan IL.
Oleh karena itu, korban berkali-kali meneriakkan "maling" ke arah IL agar warga mendengar teriakannya.
Ketika korban dan pelaku saling berhadapan dengan jarak sekitar 3 meter, IL mengeluarkan sepucuk pistol sambil mengancam akan menembak Juwono.
Meskipun khawatir pistol yang dikeluarkan pelaku merupakan senjata api sungguhan, korban mempersilakan IL menembaknya.
Hingga akhirnya ketika pelaku hendak menaiki sepeda motornya yang terparkir di seberang jalan, depan MI Ma'arif NU 01, warga di sekitar tempat itu langsung menangkap IL dan melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IL merupakan seorang residivis yang telah berulang kali mencuri burung di Purbalingga dan Purwokerto.
"Adapun pistol yang digunakan untuk menakuti korban merupakan airsoft gun yang sudah rusak," kata Kasatreskrim.
Menurut dia, IL pernah dua kali menjalani pidana penjara atas kasus pencurian burung, yakni pada tahun 2018 dan 2022.
Terkait dengan hal itu, IL yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Burung murai milik korban sering menjuarai festival sehingga harga jual bisa mencapai Rp25 juta," katanya.
Saat ditanya wartawan, IL mengaku telah beberapa kali mencuri burung di Purbalingga dan Purwokerto karena tidak memiliki pekerjaan.
Menurut dia, burung-burung hasil curian itu dijual secara langsung di pasar dengan harga sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per ekor.
Terkait airsoft gun yang digunakan untuk menakuti korban, dia mengatakan bahwa pistol tersebut diperoleh dari gadai.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025