Menyaru peminta sumbangan, pencuri kuras isi rumah
Selasa, 9 Januari 2018 16:01 WIB
Kapolresta Pekalongan, AKBP Ferry Sandi Sitepu pada sebuah gelar perkara di mapolres setempat. (Foto: Kutnadi)
Pekalongan, (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah membekuk dua pelaku pembobolan rumah warga sekaligus mengamankan beberapa ekor burung, senapan angin, dan sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan dua pelaku berpura-pura mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu ke rumah-rumah warga saat membobol rumah.
"Akan tetapi, pada saat kondisi rumah sepi atau kosong para pelaku menguras barang-barang milik korban," katanya.
Dua tersangka tersebut yaitu Aryadi Barniato (35) dan Ahmadi, semuanya berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Barat, Kompol Hanafi Umar mengatakan berdasar pemeriksaan, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan kondisinya sepi karena ditinggal penghuninya sedang di tempat kerja.
Adapun terungkapnya kasus tersebut, kata dia, setelah korban Sigit Setiyanto warga Perumahan BRD Residence Pekalongan Barat melaporkan atas kehilangan sejumlah burung dan barang milik lainnya.
"Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan pengembangan sekaligus menangkap dua pelaku itu serta sejumlah barang bukti kejahatan," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini, dua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. adapun, barang kejahatan seperti lapton, sejumlah burung, dan senapan angin kami sita untuk behan penyidikan selanjutnya," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan dua pelaku berpura-pura mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu ke rumah-rumah warga saat membobol rumah.
"Akan tetapi, pada saat kondisi rumah sepi atau kosong para pelaku menguras barang-barang milik korban," katanya.
Dua tersangka tersebut yaitu Aryadi Barniato (35) dan Ahmadi, semuanya berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Barat, Kompol Hanafi Umar mengatakan berdasar pemeriksaan, dua pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan kondisinya sepi karena ditinggal penghuninya sedang di tempat kerja.
Adapun terungkapnya kasus tersebut, kata dia, setelah korban Sigit Setiyanto warga Perumahan BRD Residence Pekalongan Barat melaporkan atas kehilangan sejumlah burung dan barang milik lainnya.
"Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan pengembangan sekaligus menangkap dua pelaku itu serta sejumlah barang bukti kejahatan," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini, dua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan Kota. adapun, barang kejahatan seperti lapton, sejumlah burung, dan senapan angin kami sita untuk behan penyidikan selanjutnya," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kementan RI : Varietas unggul baru tanam padi lahan payau hasilkan 7,1 ton/ha
14 November 2024 17:47 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB