Pati (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkapkan dari 16 partai politik di daerah ini tercatat ada dua parpol, yakni Partai Amanat Nasional serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

"Dari 16 partai politik di Kabupaten Pati tercatat ada empat parpol baru, sedangkan 12 parpol lainnya merupakan parpol peserta Pemilu Legislatif 2014," kata anggota KPU Pati Supriyanto di Pati, Kamis.

Hanya saja, kata dia, dari 16 parpol tersebut justru yang tidak lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten merupakan parpol lama, sedangkan empat parpol baru justru lolos.

Sebanyak 14 parpol yang dinyatakan lolos, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hati Nurani Rakyat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, PKS, Partai Nasional Demokrat, PBB, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Ia mengatakan, penyampaian hasil verifikasi faktual tersebut disampaikan pada rapat pleno verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019 di Hotel Gritary Perdana Pati, Kamis (8/2).

Pada rapat pleno tersebut, lanjut dia, semua parpol hadir, termasuk parpol yang dinyatakan tidak lolos.

Kedua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, sejak awal belum mampu memenuhi persyaratan administrasi.

"Syarat minimal keanggotaan parpol sebanyak 1.000 orang juga belum dipenuhi, karena hasil verifikasinya jumlah anggota yang memenuhi syarat kurang dari angka minimal tersebut," ujarnya.

Kesempatan untuk melakukan perbaikan yang diberikan mulai 3-5 Februari 2018 juga belum bisa dimanfaatkan secara maksimal, karena hingga waktu yang ditetapkan beberapa persyaratan dinilai belum memenuhi syarat.

Verifikasi faktual yang dilakukan, di antaranya menghadirkan anggota parpol minimal 5 persen, domisili kantor minimal dua tahun sampai pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden selesai, kepengurusan tingkat kabupaten seperti ketua, sekretaris dan bendahara, serta keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Untuk PKPI, kata dia, ketika dilakukan verifikasi terakhir, tidak mampu menghadirkan 26 anggota dari 518 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Bahkan, mereka juga mendapatkan kesempatan untuk dihadirkan di kantor KPU Pati, namun mereka akhirnya menyatakan tidak mampu memenuhi persyaratan yang diminta," ujarnya.

Kasus yang terjadi pada PKPI, kata dia, hampir mirip dengan PAN, karena pada awal administrasinya belum memenuhi syarat.

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, partai tersebut mendapat kesempatan melakukan perbaikan dengan menghadirkan 5 persen anggota dari 392 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat serta perwakilan perempuan dalam kepengurusan.

"Ternyata, saat pengurusnya diminta menunjukkan KTA serta keterwakilan perempuan tidak bisa memenuhi, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, kantor pengurus PAN juga dinyatakan belum memenuhi syarat karena kantor yang didaftarkan ke KPU telah habis masa sewanya.

Ia menegaskan, meskipun di tingkat Kabupaten Pati tidak memenuhi syarat, kedua parpol tersebut belum bisa dipastikan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019 karena masih ada verifikasi di tingkat provinsi serta yang terakhir di tingkat nasional.

"Penentuannya tentu menunggu hasil rekapitulasi tingkat nasional," ujarnya.