Pemkab Kudus minta partai politik serahkan LPJ bantuan keuangan parpol
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta semua partai politik (parpol) di Kabupaten Kudus yang sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangannya untuk disampaikan ke BPK.
"Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban menyampaikan LPJ, terlebih yang tahun ini kembali mendapatkan bantuan keuangan tersebut," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Jumat.
Fitrianto mengatakan bahwa LPJ tersebut juga menjadi syarat dalam pencairan bantuan keuangan berikutnya setelah hasil pemeriksaan BPK tidak ada permasalahan dalam pelaporannya.
Ia berharap sebelum 31 Januari 2024 semua partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus yang nantinya mendapatkan bantuan keuangan parpol sudah menyerahkan LPJ.
Pada kesempatan itu dia menyebutkan sejumlah parpol yang sudah menyerahkan LPJ, yakni Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Setidaknya pencairan bisa segera dilakukan setelah hasil pemeriksaan LPJ masing-masing parpol oleh BPK dinyatakan tidak ada permasalahan," ujarnya.
Kalaupun ada permasalahan, kata dia, parpol terkait harus segera menindaklanjutinya hingga tidak ada permasalahan, baru pencairan secara bersama-sama.
Disebutkan bahwa anggaran yang disediakan untuk bantuan keuangan parpol pada tahun 2025 sebesar Rp2,57 miliar untuk 10 parpol yang punya kursi di DPRD Kabupaten Kudus.
Sementara itu, besarnya hibah untuk masing-masing partai politik, disesuaikan dengan perolehan suara sah dengan nilai bantuannya sebesar Rp5.000,00 per suara.
Kesepuluh parpol penerima bantuan keuangan pada tahun ini, kata dia, sama dengan Pemilu 2019, yakni ada Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, lanjut dia, jumlah parpol juga sama ada 10 parpol. Namun, perolehan kursinya berbeda.
Untuk jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDI Perjuangan mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai NasDem, PAN, PPP, dan Demokrat masing-masing tiga kursi serta Partai Hanura dua kursi.
Baca juga: 7 parpol di Kudus perbaiki LPJ bantuan keuangan parpol
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025