
Pemkab Kudus telah serahkan LPJ 10 parpol penerima banpol ke BPK

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 10 partai politik (Parpol) penerima bantuan keuangan (Banpol) ke BPK.
"LPJ semua parpol penerima bantuan keuangan sudah kami sampaikan ke BPK pada 24 Januari 2025," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Sabtu (1/2).
Nantinya, kata dia, LPJ masing-masing parpol akan diperiksa kelengkapan administrasinya, kemudian akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan terkait kebenaran dari laporan kegiatan dari masing-masing parpol tersebut.
Setelah hasil pemeriksaan BPK tidak ada permasalahan dalam pelaporannya, maka bantuan keuangan tahun ini bisa diserahkan.
Ia memperkirakan pemeriksaan dari BPK selesai antara bulan Maret hingga April 2025.
Disebutkan bahwa anggaran yang disediakan untuk bantuan keuangan parpol pada tahun 2025 sebesar Rp2,57 miliar untuk 10 parpol yang punya kursi di DPRD Kabupaten Kudus.
Sementara itu, besarnya hibah untuk masing-masing partai politik, disesuaikan dengan perolehan suara sah dengan nilai bantuannya sebesar Rp5.000,00 per suara.
Kesepuluh parpol penerima bantuan keuangan pada tahun ini, kata dia, sama dengan Pemilu 2019, yakni ada Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Dia mengatakan partai politik hasil Pemilu 2024 juga berjumlah sama yakni 10 parpol. Namun, perolehan kursinya berbeda.
Untuk jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDI Perjuangan mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai NasDem, PAN, PPP, dan Demokrat masing-masing tiga kursi serta Partai Hanura dua kursi.
Baca juga: Pemkab Kudus minta partai politik serahkan LPJ bantuan keuangan parpol
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025