1.724 penerima Bansos Rastra Temanggung diganti
Senin, 26 Maret 2018 17:22 WIB
Dokumentasi. Petugas Satuan Tugas Rastra Program Bansos 2018 menurunkan beras bantuan dari pemerintah. (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
Temanggung (Antaranews Jateng) - Sebanyak 1.724 penerima manfaat bantuan sosial rastra dari kuota 49.186 penerima manfaat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diusulkan untuk diganti atau dialihkan kepada orang lain, kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Teguh Suryanto.
Teguh di Temanggung, Senin, mengatakan sejumlah penerima manfaat yang akan diganti tersebut karena pindah kota/kabupaten lain, keluarga tunggal meninggal, tercatat ganda, dan keluarga penerima manfaat (KPM) yang menolak bantuan.
"KPM yang menolak bantuan karena dia merasa tidak layak lagi menerima bantuan tersebut dan hal itu yang kami harapkan mereka jujur dengan kondisi ekonominya," katanya.
Ia menuturkan sebanyak 1.724 calon penerima manfaat sebagai pengganti tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Sosial namun hingga saat ini belum ada keputusan.
Ia menyebutkan penerima bansos rastra di Kabupaten Temanggung saat ini sebanyak 47.462 penerima manfaat (PM), yakni dari kuota 49.186 penerima manfaat (PM) dikurangi 1.724 PM yang masuk empat kriteria tersebut.
Menurut dia, pengganti calon penerima manfaat tersebut sudah masuk dalam data terpadu program penanganan fakir miskin 2017 yang merupakan penyempurnaan data tahun 2015.
Menyinggung pelaksanaan bantuan pangan nontunai, dia mengatakan belum tahu kapan akan dilaksanakan.
"Berdasarkan informasi akan dilaksanakan pada April 2018, tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pusat," katanya.
Ia berharap kalau bulan April 2018 belum bisa dilaksanakan, mudah-mudahan bulan Mei 2018 sudah dilakukan penyaluran bantuan pangan nontunai tersebut.
Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan tiga bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Teguh menuturkan untuk Kabupaten Temanggung, rencana penyaluran bantuan pangan nontunai tersebut bekerja sama dengan BRI.
Teguh di Temanggung, Senin, mengatakan sejumlah penerima manfaat yang akan diganti tersebut karena pindah kota/kabupaten lain, keluarga tunggal meninggal, tercatat ganda, dan keluarga penerima manfaat (KPM) yang menolak bantuan.
"KPM yang menolak bantuan karena dia merasa tidak layak lagi menerima bantuan tersebut dan hal itu yang kami harapkan mereka jujur dengan kondisi ekonominya," katanya.
Ia menuturkan sebanyak 1.724 calon penerima manfaat sebagai pengganti tersebut sudah diusulkan ke Kementerian Sosial namun hingga saat ini belum ada keputusan.
Ia menyebutkan penerima bansos rastra di Kabupaten Temanggung saat ini sebanyak 47.462 penerima manfaat (PM), yakni dari kuota 49.186 penerima manfaat (PM) dikurangi 1.724 PM yang masuk empat kriteria tersebut.
Menurut dia, pengganti calon penerima manfaat tersebut sudah masuk dalam data terpadu program penanganan fakir miskin 2017 yang merupakan penyempurnaan data tahun 2015.
Menyinggung pelaksanaan bantuan pangan nontunai, dia mengatakan belum tahu kapan akan dilaksanakan.
"Berdasarkan informasi akan dilaksanakan pada April 2018, tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pusat," katanya.
Ia berharap kalau bulan April 2018 belum bisa dilaksanakan, mudah-mudahan bulan Mei 2018 sudah dilakukan penyaluran bantuan pangan nontunai tersebut.
Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan tiga bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Teguh menuturkan untuk Kabupaten Temanggung, rencana penyaluran bantuan pangan nontunai tersebut bekerja sama dengan BRI.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024