Disdikbud Jateng: An dan Af bukan "dititipkan"
Senin, 9 April 2018 19:31 WIB
Ilustrasi--Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Kudus, Jawa Tengah, tengah mengerjakan soal Bahasa Indonesia menggunakan komputer di laboratorium SMAN 1 Kudus, Senin (10/4). (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan dua siswa yang dikeluarkan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang tidak "dititipkan" di sekolah lain untuk ujian.
"Yang jelas, dua anak itu sudah kami fasilitasi. Waktu dikembalikan kepada orang tuanya, saya selaku kepala dinas bertanggung jawab," kata Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Senin.
Hal itu diungkapkannya usai mendampingi Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko dan Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono meninjau pelaksanaan hari pertama UNBK di beberapa sekolah di Kota Semarang.
Beberapa sekolah yang ditinjau rombongan Wagub dan Sekda Jateng dalam pelaksanaan hari pertama UNBK, yakni SMA Negeri 9, SMA Negeri 4 Semarang, dan SMA Islam Hidayatullah Semarang.
SMAN 1 Semarang mengeluarkan dua siswa, yakni AN dan AF yang duduk di kelas XII karena dugaan kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS.
Gatot menegaskan tanggung jawabnya untuk memfasilitasi kedua anak itu agar tetap bisa ikut ujian dengan memindahkannya ke sekolah lain, yakni SMAN 2 untuk AN dan SMAN 6 Semarang untuk AF.
"Alhamdulillah, dua anak itu terfasilitasi. Saya melihat sendiri AN ikut `shift` pertama UNBK di SMAN 2 Semarang, demikian pula AF. Mereka sudah sejak ujian sekolah di sana (sekolah baru, red.)," katanya.
Ia kembali menegaskan kedua siswa itu bukan berarti `dititipkan` di sekolah lain, yakni SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang untuk bisa melaksanakan ujian, tetapi sudah resmi pindah sekolah.
"Jadi, bukan berarti AN dan AF `dititipkan` karena sudah dikembalikan oleh Kepala SMAN 1 Semarang, kami fasilitasi dan pindahkan keduanya ke SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang," katanya.
Artinya, kata dia, SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang sudah menjadi sekolah baru bagi kedua siswa itu sehingga ijazah AN dan AF pun akan dikeluarkan oleh sekolah barunya masing-masing.
"Sekarang dua anak ini sudah menjadi siswa SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang. Ijazahnya, ya, dikeluarkan sekolah baru di mana mereka masuk. Tidak boleh ijazahnya dari sekolah lain," kata Gatot.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menjamin seluruh peserta didik mendapatkan haknya untuk mengikuti ujian, baik ujian nasional berbasis komputer (UNBK) maupun berbasis kertas dan pensil (UNKP).
"Kami jamin semua, fasilitasi semua, termasuk dua siswa itu. Kalau anak-anak itu, prinsipnya mereka di kelas III (kelas XII), yang baik-baik ikut ujian, yang nakal sedikit tetap ikut ujian," tegasnya.
"Yang jelas, dua anak itu sudah kami fasilitasi. Waktu dikembalikan kepada orang tuanya, saya selaku kepala dinas bertanggung jawab," kata Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Senin.
Hal itu diungkapkannya usai mendampingi Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko dan Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono meninjau pelaksanaan hari pertama UNBK di beberapa sekolah di Kota Semarang.
Beberapa sekolah yang ditinjau rombongan Wagub dan Sekda Jateng dalam pelaksanaan hari pertama UNBK, yakni SMA Negeri 9, SMA Negeri 4 Semarang, dan SMA Islam Hidayatullah Semarang.
SMAN 1 Semarang mengeluarkan dua siswa, yakni AN dan AF yang duduk di kelas XII karena dugaan kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS.
Gatot menegaskan tanggung jawabnya untuk memfasilitasi kedua anak itu agar tetap bisa ikut ujian dengan memindahkannya ke sekolah lain, yakni SMAN 2 untuk AN dan SMAN 6 Semarang untuk AF.
"Alhamdulillah, dua anak itu terfasilitasi. Saya melihat sendiri AN ikut `shift` pertama UNBK di SMAN 2 Semarang, demikian pula AF. Mereka sudah sejak ujian sekolah di sana (sekolah baru, red.)," katanya.
Ia kembali menegaskan kedua siswa itu bukan berarti `dititipkan` di sekolah lain, yakni SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang untuk bisa melaksanakan ujian, tetapi sudah resmi pindah sekolah.
"Jadi, bukan berarti AN dan AF `dititipkan` karena sudah dikembalikan oleh Kepala SMAN 1 Semarang, kami fasilitasi dan pindahkan keduanya ke SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang," katanya.
Artinya, kata dia, SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang sudah menjadi sekolah baru bagi kedua siswa itu sehingga ijazah AN dan AF pun akan dikeluarkan oleh sekolah barunya masing-masing.
"Sekarang dua anak ini sudah menjadi siswa SMAN 2 dan SMAN 6 Semarang. Ijazahnya, ya, dikeluarkan sekolah baru di mana mereka masuk. Tidak boleh ijazahnya dari sekolah lain," kata Gatot.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menjamin seluruh peserta didik mendapatkan haknya untuk mengikuti ujian, baik ujian nasional berbasis komputer (UNBK) maupun berbasis kertas dan pensil (UNKP).
"Kami jamin semua, fasilitasi semua, termasuk dua siswa itu. Kalau anak-anak itu, prinsipnya mereka di kelas III (kelas XII), yang baik-baik ikut ujian, yang nakal sedikit tetap ikut ujian," tegasnya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Cegah piagam palsu terulang, Pemkot Semarang evaluasi prosedur mengikuti perlombaan
15 July 2024 8:13 WIB
Ombudsman Jateng ingatkan perlu sistem validasi piagam kejuaraan secara akurat
13 July 2024 6:01 WIB
Dampak piagam MB diduga palsu, 62 pendaftar SMA-SMK Jateng gagal daftar ulang
12 July 2024 21:40 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB