Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri meningkatkan koordinasi untuk memastikan tenaga kerja memperoleh hak berupa jaminan keselamatan kerja.

"Hari ini (Kamis) kami mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama dengan lima Kejaksaan Negeri di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Soloraya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta Suwilwan Rachmat usai acara rapat koordinasi dengan Kejari setempat di The Sunan Hotel Solo, Kamis.

Ia mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi bersama kejaksaan tersebut merupakan bentuk dari upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar para pekerja di Soloraya mendapatkan haknya untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 2 menyatakan bahwa di bidang perdata dan taat usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Selain itu, sesuai dengan Pasal 34 Ayat 2, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan jasa Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada Kejaksaan.

Meski demikian, sebelum SKK diserahkan kepada Kejari, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.

"Setelah itu kami surati dan kami ingatkan. Jika perusahaan-perusahaan tersebut masih belum patuh dan tidak mengikuti regulasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dengan benar, baru kami serahkan penanganannya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negari," katanya.

Berdasarkan data, dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta selama tahun 2017 telah menyerahkan 128 SKK ke Kejari se- Soloraya. Ia mengatakan tujuannya adalah untuk menindaklanjuti pemberi kerja yang masih belum patuh dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik pemberi kerja yang sama sekali belum mendaftar maupun pemberi kerja yang masih melaporkan jumlah dan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan aslinya.

Menurut dia, dari 128 SKK yang telah diserahkan ke Kejari, 97 di antaranya telah selesai sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian dan mediasi oleh pihak Kejaksaan.

"Sedangkan selama triwulan 1 tahun 2018 hingga hari ini, kami telah menyerahkan 59 SKK ke Kejari dan 4 di antaranya telah selesai," katanya.

Sementara itu, pihaknya terus mengimbau kepada para pemberi kerja yang belum melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aturan untuk segera melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagaimana mestinya sehingga tidak perlu dipanggil oleh Kejaksaan.

"Kami juga berharap kerja sama yang telah terjalin baik dengan Kejari se-Soloraya ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh pekerja di Soloraya dapat terlindungi baik itu program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan," katanya.