Semarang (Antaranews Jateng) - Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan Camat setempat.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Sugiarto Silalahi di Semarang, Senin, membenarkan penindakan yang didasarkan atas laporan masyarakat itu.

Wakil Kapolrestabes Semarang itu juga membenarkan telah memintai keterangan Camat Mijen MY berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi itu.

"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya.

Sesuai perda tarif parkif yang seharusnya dikenakan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan di Sirkuit Mijen sejak 6 sampai 7 April itu tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.

Ia menyebut penindakan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan.

Menurut dia, ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat yang nilainya sekitar Rp15,9 juta.

Meski tidak ditahan, Enrico memastikan kasus ini tetap dilanjutkan penyelidikannya.

Polisi sendiri masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk Camat Mijen dalam perkara tersebut.