Saber Pungli Semarang dalami pungutan parkir Sirkuit Mijen
Senin, 16 April 2018 14:39 WIB
Ilustrasi - Tim Saber Pungli Kabupaten Batang lakukan sidak ke tempat parkir Pasar Induk Batang. (Foto: Kutnadi)
Semarang (Antaranews Jateng) - Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan Camat setempat.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Sugiarto Silalahi di Semarang, Senin, membenarkan penindakan yang didasarkan atas laporan masyarakat itu.
Wakil Kapolrestabes Semarang itu juga membenarkan telah memintai keterangan Camat Mijen MY berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi itu.
"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya.
Sesuai perda tarif parkif yang seharusnya dikenakan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan di Sirkuit Mijen sejak 6 sampai 7 April itu tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.
Ia menyebut penindakan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan.
Menurut dia, ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat yang nilainya sekitar Rp15,9 juta.
Meski tidak ditahan, Enrico memastikan kasus ini tetap dilanjutkan penyelidikannya.
Polisi sendiri masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk Camat Mijen dalam perkara tersebut.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP Enrico Sugiarto Silalahi di Semarang, Senin, membenarkan penindakan yang didasarkan atas laporan masyarakat itu.
Wakil Kapolrestabes Semarang itu juga membenarkan telah memintai keterangan Camat Mijen MY berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi itu.
"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya.
Sesuai perda tarif parkif yang seharusnya dikenakan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan di Sirkuit Mijen sejak 6 sampai 7 April itu tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.
Ia menyebut penindakan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan.
Menurut dia, ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat yang nilainya sekitar Rp15,9 juta.
Meski tidak ditahan, Enrico memastikan kasus ini tetap dilanjutkan penyelidikannya.
Polisi sendiri masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk Camat Mijen dalam perkara tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tindaklanjut laporan penarikan uang sedekah Rp200 ribu di SMPN 2 Dawe
18 November 2024 20:56 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB