LS, ditetapkan sebagai tersangka guru pukul siswa
Jumat, 20 April 2018 18:53 WIB
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun didampingi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu dan Perlindungan Korban Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Banyumas Tri Wuryaningsih saat konferensi pers di halaman Mapolres Banyumas, Jumat (20/4), terkait dengan kasus guru pukul siswa. (Wury Puspitasari).
Purwakerto (Antaranews Jateng) - Penyidik Polres Banyumas menetapkan guru berinisial LS sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap sembilan siswa SMK Kesatrian Purwokerto, Jawa Tengah.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Purwokerto, Jumat.
Kapolres mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa LS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
LS yang diduga menampar sembilan murid itu terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Polisi akan mengembangkan dengan pasal lainnya.
"Kami coba analisis apakah bisa dikembangkan ke pasal lain untuk memberikan rasa keadilan," katanya.
Sebelumnya, video guru menampar siswa viral di dunia maya.
"Dalam video itu muncul tindakan seorang guru terhadap seorang korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ada sembilan orang korban. Mereka terlambat masuk kelas, kemudian guru bersangkutan menegur dengan cara menampar," katanya.
Dua di antara sembilan korban, kata Kapolres, sempat mengeluhkan telinga berdengung usai ditampar. Pada saat ini, mereka sudah membaik.
Polres Banyumas hingga saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang saksi, termasuk pelaku penamparan.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan guru komputer di SMK tersebut.
"Dia adalah guru tidak tetap," katanya.
"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Purwokerto, Jumat.
Kapolres mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa LS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
LS yang diduga menampar sembilan murid itu terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Polisi akan mengembangkan dengan pasal lainnya.
"Kami coba analisis apakah bisa dikembangkan ke pasal lain untuk memberikan rasa keadilan," katanya.
Sebelumnya, video guru menampar siswa viral di dunia maya.
"Dalam video itu muncul tindakan seorang guru terhadap seorang korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ada sembilan orang korban. Mereka terlambat masuk kelas, kemudian guru bersangkutan menegur dengan cara menampar," katanya.
Dua di antara sembilan korban, kata Kapolres, sempat mengeluhkan telinga berdengung usai ditampar. Pada saat ini, mereka sudah membaik.
Polres Banyumas hingga saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 orang saksi, termasuk pelaku penamparan.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan guru komputer di SMK tersebut.
"Dia adalah guru tidak tetap," katanya.
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Penjelasan Pertamina atas kasus belasan orang pukul petugas SPBU di Sleman
08 September 2023 14:08 WIB, 2023
Dibuka Jumat pukul 15.00 WIB, begini cara lihat pengumuman UMPTKIN 2023
23 June 2023 16:02 WIB, 2023
Kebijakan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 WITA di Kupang, ini tanggapan Ombudsman NTT
28 February 2023 14:23 WIB, 2023
Gibran tak terima anggota Paspampres pukul warga meski pelaku minta maaf
12 August 2022 19:41 WIB, 2022
Pemkot Semarang: Pendaftar "onsight" vaksinasi bisa datang pukul 14.00 WIB
02 July 2021 20:36 WIB, 2021
Operasional pusat belanja dan restoran di Semarang dibatasi sampai pukul 20.00
21 June 2021 20:03 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB