Mantan pacar penyebar foto tak senonoh diringkus
Jumat, 27 April 2018 7:42 WIB
Semarang (Antaranews Jateng) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang pemuda asal Yogyakarta yang dilaporkan menyebarkan foto tidak senonoh mantan kekasihnya melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lukas Akbar Abriari di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka MIA (32) ditangkap di wilayah Jawa Timur setelah serangkaian penyelidikan.
"Pelaku ini diduga menyebar foto mantan kekasihnya sekitar Februari hingga Maret 2018," katanya.
Foto-foto tidak senonoh itu disebarkan melalui aplikasi Whatsapp, Line dan email.
Kiriman-kiriman foto itu sendiri juga disertai berbagai kalimat ancaman yang ditujukan kepada korban N (28) warga Pekanbaru yang bekerja di Semarang ini.
Korban akhirnya melapor ke polisi pada Mei 2017 setelah foto hubungan intim keduanya semasa masih berpacaran disebar melalui media sosial itu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka bisa ditangkap di Gresik," katanya.
Tersangka dan korban sendiri sempat akan menikah namun justru dibatalkan oleh pelaku sendiri.
Lukas menuturkan terdapat dugaan unsur pemerasan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lukas Akbar Abriari di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka MIA (32) ditangkap di wilayah Jawa Timur setelah serangkaian penyelidikan.
"Pelaku ini diduga menyebar foto mantan kekasihnya sekitar Februari hingga Maret 2018," katanya.
Foto-foto tidak senonoh itu disebarkan melalui aplikasi Whatsapp, Line dan email.
Kiriman-kiriman foto itu sendiri juga disertai berbagai kalimat ancaman yang ditujukan kepada korban N (28) warga Pekanbaru yang bekerja di Semarang ini.
Korban akhirnya melapor ke polisi pada Mei 2017 setelah foto hubungan intim keduanya semasa masih berpacaran disebar melalui media sosial itu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka bisa ditangkap di Gresik," katanya.
Tersangka dan korban sendiri sempat akan menikah namun justru dibatalkan oleh pelaku sendiri.
Lukas menuturkan terdapat dugaan unsur pemerasan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB