Padahal, puluhan Personel Satpol PP yang diterjunkan juga dibantu puluhan personel dari Polres Kudus maupun Kodim Kudus serta tampak sejumlah anggota ormas Islam Kudus.
Satpol PP juga sudah menyiapkan alat berat berupa "backhoe" di depan pintu masuk ke kompleks bangunan yang selama ini dijadikan tempat usaha karaoke di Jalan Lingkar Kencing di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, meskipun belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelum diizinkan masuk ke kompleks tempat usaha karoake New Clarisa yang ada di Jalan Lingkar Kencing Kudus, sempat diadang pemilik tempat usaha karoke beserta sejumlah orang dan sempat meneriakkan bahwa mereka telah memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas Satpol PP Kudus.
"Jasmani sudah 'makan' uang saya," ujar Annisa salah seorang pemilik tempat usaha karoake New Clarissa di hadapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah beserta puluhan personel Satpol PP, Polres dan TNI di Kudus, Jumat.
Pemilik karaoke yang lainnya juga meminta anggota Satpol PP bernama Jasmani untuk dihadirkan karena telah menerima uang.
Selanjutnya, tim gabungan diperkenankan masuk dan dilakukan perundingan antara pemilik tempat usaha karokae dengan Satpol PP Kudus yang diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah didampingi Bagian Hukum Sekda Kudus serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus.
Annisa pemilik tempat usaha karoake New Clarissa di hadapan petugas Satpol PP memohon rasa kemanusiaan dari Satpol PP agar bangunannya tidak dibongkar.
"Saya siap mengurus secara perizinan yang dibutuhkan," ujarnya.
Selain itu, dia mengaku, siap untuk beralih usaha sekaligus akan mengurus perizinannya.
Argumentasi yang disampaikan pemilik karaoke agar bangunannya tidak dirobohkan, akhirnya meluluhkan niat Satpol PP untuk menegakkan Perda Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, PUB dan Penataan Hiburan Karaoke serta Perda nomor 14/2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena rencana eksekusi bangunan tanpa IMB dan melanggar Perda nomor 10/2015 sudah dua kali, maka Satpol PP meminta pemilik Karaoke New Clarissa yang dimiliki tiga orang tersebut untuk menandatangani surat pernyataan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah mengungkapkan pihaknya tidak membatalkan melainkan menunda eksekusi pembongkaran bangunan tanpa IMB dan usahanya juga melanggar Perda 10/2015.
Pasalnya, kata dia, yang bersangkutan menunjukkan itikad akan dilakukan pengalihan usaha.
"Secara kemanusiaan, kami menghormati upaya untuk pengalihan usaha," ujarnya.
Surat pernyataan yang berisi bahwa tiga orang pemilik tempat usaha karaoke bernama Yusron Afandi, Setia Budi, dan Anisa menyatakan tidak akan menyelenggarakan usaha karaoke karena bertentangan dengan Perda nomor 10/2015.
Apabila masih nekat menyelenggarakan, kata dia, akan diberikan sanksi sesuai aturan dan bangunan akan dirobohkan.
Untuk alih usaha, katanya, yang bersangkutan diminta mengurus perizinan.
"Sepanjang perizinan belum dikantongi, maka tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas. Terkecuali sudah memiliki SIUP, IMB dan TDP," ujarnya.
Atribut tempat usaha karaoke, lanjut dia, juga sudah dicopot, demikian halnya untuk jaringan listriknya.