Serahkan SKK ke Kejari, 94 perusahaan akhirnya bayar tunggakan iuran BPJS-TK
Rabu, 11 Juli 2018 9:37 WIB
Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus R. Sugiharto tengan menyampaikan paparan terkait perusahaan yang melunasi pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak 94 perusahaan yang tersebar di wilayah Keresidenan Pati, Jawa Tengah, akhirnya bersedia membayar tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri.
"Dari 94 perusahaan yang membayar tunggakan tersebut, sebanyak 85 perusahaan membayarnya dengan lunas sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan mengangsur," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan jumlah perusahaan yang menunggak pembayaran periode Januari-Juni 2018 tercatat sebanyak 169 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus tercatat 34 perusahaan, Pati sebanyak 40 perusahaan, Jepara sebanyak 40 perusahaan, Rembang sebanyak 35 perusahaan, dan Blora sebanyak 20 perusahaan.
Adapun nilai tunggakan dari 169 perusahaan tersebut, sebesar Rp983,74 juta.
Setelah dijalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri yang ditandai dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri di lima kabupaten, akhirnya 94 perusahaan atau 55,62 persen bersedia membayar dengan nilai pembayaran sebesar Rp735,82 juta.
"Jika dipersentasekan, maka nilai penagihannya mencapai 74,8 persen," ujarnya.
Dari 94 perusahaan, tercatat sebanyak 85 perusahaan di antaranya membayar tunggakan dengan lunas dengan nilai pembayaran sebesar Rp681,83 juta, sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan cara mengangsur dengan nilai tunggakan sebesar Rp53,99 juta.
Sementara perusahaan yang belum membayar tunggakan sebanyak 50 perusahaan dengan nilai penagihan sebesar Rp181,57 juta, sedangkan 25 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai penagihan sebesar Rp123,55 juta.
"Dari 94 perusahaan yang membayar tunggakan tersebut, sebanyak 85 perusahaan membayarnya dengan lunas sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan mengangsur," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan jumlah perusahaan yang menunggak pembayaran periode Januari-Juni 2018 tercatat sebanyak 169 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus tercatat 34 perusahaan, Pati sebanyak 40 perusahaan, Jepara sebanyak 40 perusahaan, Rembang sebanyak 35 perusahaan, dan Blora sebanyak 20 perusahaan.
Adapun nilai tunggakan dari 169 perusahaan tersebut, sebesar Rp983,74 juta.
Setelah dijalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri yang ditandai dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri di lima kabupaten, akhirnya 94 perusahaan atau 55,62 persen bersedia membayar dengan nilai pembayaran sebesar Rp735,82 juta.
"Jika dipersentasekan, maka nilai penagihannya mencapai 74,8 persen," ujarnya.
Dari 94 perusahaan, tercatat sebanyak 85 perusahaan di antaranya membayar tunggakan dengan lunas dengan nilai pembayaran sebesar Rp681,83 juta, sedangkan sembilan perusahaan membayarnya dengan cara mengangsur dengan nilai tunggakan sebesar Rp53,99 juta.
Sementara perusahaan yang belum membayar tunggakan sebanyak 50 perusahaan dengan nilai penagihan sebesar Rp181,57 juta, sedangkan 25 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai penagihan sebesar Rp123,55 juta.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus
03 July 2024 20:29 WIB
Bayar iuran JKN tepat waktu: bukan hanya saat sakit, tapi demi kesehatan Bangsa
03 July 2024 12:23 WIB