Semarang (Antaranews Jateng) - General Manajer PSIS Semarang Wahyu Winarto yang akan maju sebagai calon legislator (caleg) dalam Pemilu 2019 mengajukan penetapan persamaan nama Liluk yang nantinya ditulis dalam surat suara.

Hakim Tunggal PN Semarang Suranto, dalam sidang di Semarang, Kamis, mengabulkan, permohonan persamaan nama tersebut.

"Menyatakan nama Wahyu Winarto dan Liluk merupakan orang yang sama," katanya.

Ditemui usai sidang, Liluk menyatakan sidang permohonan penetapan ini berjalan cepat.

"Tiga kali sidang sudah langsung penetapan putusan dari hakim," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang ini.

Liluk sendiri akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Semarang pada pemilu mendatang.

Menurut dia, pengajuan permohonan persamaan nama ini juga pernah diajukan oleh politikus Partai Demokrat lainnya.

Ia menyebut anggota DPRD Jawa Tengah A.S. Sukawijaya juga pernah mengajukan persamaan nama Yoyok Sukawi untuk kebutuhan yang sama.

Surat penetapan pengadilan ini, kata dia, selanjutnya akan disampaikan ke KPU agar nantinya pada surat suara bisa tercantum nama Liluk.