Soal praperadilan kasus pornografinya, Ariel ikuti proses yang ada

Selasa, 7 Agustus 2018 11:05 WIB
Mantan vokalis Paterpan Nazriel "Ariel" Ilham menyanyikan lagu saat peluncuran single lagu terbaru berjudul "Dara" di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Jalan Jakarta Bandung, Jabar, Senin (18/4). Lagu bertema kehidupan tersebut merupakan ciptaan & rekaman Ariel selama mendekam di tahanan. Ariel ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.250 juta subsider masa tahanan. (ANTARA/Fahrul Jayadiputra)
Bandung (Antaranews Jateng) - Vokalis band Noah, Nazriel Irham atau yang akrab disapa Ariel akhirnya buka suara soal praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus pornografi yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya.

Ariel mengatakan dirinya akan mengikuti proses yang ada,

"Ah enggak, itu mah sudah diproses saja. Semoga cepat beres aja," kata Ariel di sela kunjungannya ke rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung pada Senin.

Kedatangan Ariel ke Rutan Kebonwaru disambut para petugas dan warga binaan penghuni Rutan. Ariel sempat menghuni Kebonwaru pada 2012 atas kasus video pornografi yang melibatkan artis lain.

"Sengaja saja ke sini, pas pulang ke Bandung, pas lewat ya ke sini," ujar Ariel.

Menurut dia, Kebonwaru sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan ketika ia masih menghuni Rutan tersebut. Ia mencontohkan, tanah yang dulunya lapang kini telah dibangun bangunan.

Ariel juga menceritakan saat ia mengunjungi ruang pembinaan kerja (Binker) yang ada di dalam Rutan. Di tempat tersebut, ia bersama warga binaan sempat memproduksi stik drum untuk dipasarkan.

"Ke sini tadi lihat Binker, kan dulu pernah bikin stik drum terus dijual ke luar, ya siapa tahu ada yang bisa dikaryakan lagi," kata dia.

LP3HI mengajukan permohonan praperadilan terhadap Cut Tari dan Luna Maya yang didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Rencananya praperadilan tersebut akan dibacakan pada 7 Agustus 2018.

Dalam permohonannya, LP3HI meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno. (Editor : Ida Nurcahyani).
 

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait