Terdakwa: biaya ilegal pengurusan sertifikat inisiatif PPAT
Rabu, 8 Agustus 2018 17:34 WIB
Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati mengamati barang bukti yang ditunjukkan jaksa saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antara Jateng) - Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati menyebut biaya tidak resmi yang diterimanya dalam pengurusan sertifikat di lembaga tersebut merupakan inisiatif dari para pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Hal tersebut diungkapkan Windari saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa penerima pungutan biaya tidak resmi di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.
Dalam keterangannya, Windari mengakui adanya biaya tidak resmi di luar tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Biaya itu tidak dimintakan oleh saya tetapi oleh para PPAT," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.
Pemberian uang di luar biaya tidak resmi itu, lanjut dia, berkaitan dengan permintaan para PPAT agar proses pengurusan dokumen pengecekan atau balik nama sertifikat yang mereka ajukan bisa dipercepat penyelesaiannya, karena volume pekerjaan di Kantor Pertanahan Kota Semarang cukup tinggi.
"Misal, seharusnya selesai 1 bulan, PPAT minta didahulukan," kata Windari.
Ia menyebut pemberian di luar biaya tidak resmi itu sebagai ucapan terima kasih. Adapun uang tidak resmi tersebut, diberikan setelah produk dokumen yang diproses itu selesai dikerjakan dan diserahkan.
Pemberian tidak resmi dari para PPAT itu, menurut dia, tidak dilaporkan ke pimpinannya. Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak mengetahui praktik yang melanggar prosedur standar operasional di lembaga tersebut.
"Pernah saya sampaikan tidak secara resmi, tetapi tidak ada tanggapan," kata Windari.
Ia mengungkapkan kepala kantor pertanahan tidak juga melarang praktik yang diduga menyimpang itu. Uang tidak resmi pemberian para PPAT itu, peruntukannya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan kantor.
Windari menyebut tidak ada aliran uang tidak resmi itu ke kepala kantor pertanahan.
"Digunakan untuk keperluan kantor, misal kalau ada kegiatan, tamu atau ulang tahun. Untuk kegiatan yang tidak dicover anggaran," katanya.
Pemeriksaan terdakwa ini merupakan akhir dari sidang pemeriksaan perkara dugaan pungutan diluar biaya resmi yang nilainya mencapai Rp597 juta tersebut.
Sidang selanjutnya rencananya akan mengagendakan pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diungkapkan Windari saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa penerima pungutan biaya tidak resmi di Kantor Pertanahan Kota Semarang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.
Dalam keterangannya, Windari mengakui adanya biaya tidak resmi di luar tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Biaya itu tidak dimintakan oleh saya tetapi oleh para PPAT," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Widodo tersebut.
Pemberian uang di luar biaya tidak resmi itu, lanjut dia, berkaitan dengan permintaan para PPAT agar proses pengurusan dokumen pengecekan atau balik nama sertifikat yang mereka ajukan bisa dipercepat penyelesaiannya, karena volume pekerjaan di Kantor Pertanahan Kota Semarang cukup tinggi.
"Misal, seharusnya selesai 1 bulan, PPAT minta didahulukan," kata Windari.
Ia menyebut pemberian di luar biaya tidak resmi itu sebagai ucapan terima kasih. Adapun uang tidak resmi tersebut, diberikan setelah produk dokumen yang diproses itu selesai dikerjakan dan diserahkan.
Pemberian tidak resmi dari para PPAT itu, menurut dia, tidak dilaporkan ke pimpinannya. Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak mengetahui praktik yang melanggar prosedur standar operasional di lembaga tersebut.
"Pernah saya sampaikan tidak secara resmi, tetapi tidak ada tanggapan," kata Windari.
Ia mengungkapkan kepala kantor pertanahan tidak juga melarang praktik yang diduga menyimpang itu. Uang tidak resmi pemberian para PPAT itu, peruntukannya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan kantor.
Windari menyebut tidak ada aliran uang tidak resmi itu ke kepala kantor pertanahan.
"Digunakan untuk keperluan kantor, misal kalau ada kegiatan, tamu atau ulang tahun. Untuk kegiatan yang tidak dicover anggaran," katanya.
Pemeriksaan terdakwa ini merupakan akhir dari sidang pemeriksaan perkara dugaan pungutan diluar biaya resmi yang nilainya mencapai Rp597 juta tersebut.
Sidang selanjutnya rencananya akan mengagendakan pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sertifikasi gratis PTSL Kota Semarang ditargetkan rampung tahun ini
03 February 2023 20:25 WIB, 2023
Kantor Pertanahan Boyolali targetkan PTSL peta bidang tanah 4.721 ha
03 February 2023 20:21 WIB, 2023
Seratusan massa desak BPN cegah praktik kecurangan mafia pertanahan
09 December 2022 20:42 WIB, 2022
Layanan tanpa turun permudah masyarakat urus sertifikat di Kantor Pertanahan Surakarta
26 September 2022 15:07 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB