Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pengurusan perizinan untuk UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) bisa dilayani satu atap.
     
"Kami menargetkan, kedua jenis perizinan tersebut bisa dilayani cukup di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kudus," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat meninjau pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kudus, Senin.
     
Sebelumnya, kata dia, untuk mengurus kedua jenis perizinan tersebut, di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hal demikian, kata Tamzil dengan didampingi Wakilnya Hartopo, justru memperlama pengurusan perizinan. 
     
Untuk itu, dia meminta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kudus untuk memberikan pelayanan tersebut, sehingga masyarakat kesulitan dalam mengurus perizinan. 
     
Ia menargetkan dalam kurun waktu 100 hari kerja, kedua perizinan tersebut harus sudah bisa dilayani satu atap sehingga masyarakat tidak terlalu lama pada saat pengurusan perizinan. 
     
"Alur perizinan selama ini sudah benar. Namun sistem perizinan secara daring ini masih belum familiar sehingga masyarakat juga perlu diberikan pemahaman bahwa perizinan saat ini sudah bisa diurus secara daring," ujarnya. 
     
Pelayanan perizinan di Kabupaten Kudus diharapkan transparan, cepat, dan tidak ada pungutan liar. Lamanya proses perizinan juga disebabkan karena persyaratan yang harus dipenuhi.      
     
"Kami akan mengupayakan agar dalam pengurusannya nanti tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Untuk itu, kami minta masyarakat bersedia mengurusnya secara sendiri," ujarnya. 
     
Pemerintah Pusat juga sudah memperkenalkan perizinan secara daring melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
     
Hal demikian, kata dia, membutuhkan waktu untuk penyesuaian perizinan yang ada di Kudus dengan pusat, termasuk masyarakatnya juga.
     
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kudus sendiri sudah menerapkan perizinan secara daring untuk 42 jenis perizinan sehingga kehadiran OSS juga bisa segera disesuaikan.
     
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah RI nomor 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terdapat sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS, antara lain izin di sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan hingga sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah, dan sektor ketenaganukliran.