
Gubernur : Penghapusan denda pajak kendaraan ringankan beban warga

Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.
"Ada yang nunggak tiga tahun, lima tahun, bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat," katanya, saat meninjau layanan Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai sarana meningkatkan kesadaran bayar pajak oleh masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pajak tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah Jateng.
Untuk mengecek respons warga terhadap program pemutihan tersebut, ia pun sengaja berkeliling di Kantor Samsat dan lebih banyak berdialog dengan masyarakat.
Apalagi, dari laporan yang didapatnya bahwa warga rela antre untuk mendapatkan keringanan bayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan pemutihan PKB 2025 di Provinsi Jateng, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja, dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Di salah satu kursi tunggu, salah seorang warga Jateng Sudiran tampak memegang beberapa kertas yang akan dibawanya ke loket sebagai kelengkapan administrasi PKB.
Mukanya tampak ceria saat dihampiri oleh Gubernur Jateng yang mengajaknya berbicang-bincang hangat. Tak tanggung-tanggung, motor yang biasa dikendarainya menunggak pajak selama satu dasawarsa atau 10 tahun.
"Saya belum bayar pajak 10 tahun Pak," kata Sudiran, saat ditanya Ahmad Luthfi.
Sudiran yang datang bersama keluarganya mengaku mengalami kesulitan ekonomi, dan sepeda motor itu dulunya dibeli dengan cara kredit.
Begitu ada informasi adanya program keringanan pemutihan tunggakan pajak, ia langsung memanfaatkannya.
"Sangat meringankan sekali program ini. Karena sebagian uang bisa untuk mencukupi kebutuhan keluarga," kata warga asal Kaliwungu Kendal tersebut.
Senada, warga Pedurungan Kota Semarang Ali Subana juga memanfaatkan program pemutihan itu karena sepeda motornya sudah menunggak pajak selama tiga tahun.
"Saya cek itu Rp650 ribu. Tapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar," kata Ali.
Wajib pajak lainya yang bernama Hastanti mengaku proses pembayaran di program pemutihan pajak berlangsung cepat dan mudah. Bahkan, dalam prosesnya dibantu diarahkan oleh petugas pajak.
"Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025