Magelang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Magelang segera menertibkan bangunan di tiga lokasi yang melanggar aturan tentang sempadan sungai yang melewati daerah setempat guna mencegah jatuhnya korban kalau sewaktu-waktu terjadi luapan air sungai.

"Sesuai aturan, bangunan harus berjarak minimal 10 meter dari bibir sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Magelang Yonas Nusantrawan Bolla di sela sosialisasi penertiban pemanfaatan ruang untuk pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan Sungai Elo, di aula Kantor Kecamatan Magelang Selatan di Magelang, Rabu.

Pihaknya telah mengidentifikasi bangunan di tiga titik di sempadan Sungai Elo, yakni dua titik di Kelurahan Tidar Selatan dan satu lainnya di Kelurahan Wates. Bangunan itu berupa pabrik dan rumah warga.

Ia menjelaskan langkah penertiban dengan melibatkan pihak terkait lainnya termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Upaya penertiban, katanya, diawali dengan pemasangan papan berisi pemberitahuan terkait dengan sempadan sungai.

"Nanti ke depannya bagaimana tindak lanjutnya, apakah akan ada rekayasa atau bagaimana. Kami akan mengkaji terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pusat," kata Yonas dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Ia menjelaskan bahwa pemkot mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat yang terkena penertiban tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, rekayasanya nanti apakah dalam bentuk relokasi atau bagaimana. Kami akan mohon anggaran ke pusat untuk penggantian bangunan dan lainnya, sehingga masyarakat juga tidak dirugikan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan sempadan semacam itu dapat berdampak bencana bagi masyarakat. 

"Apabila sungai meluap yang kena dampak pertama adalah bangunan yang ada di sempadan tersebut. Maka kita harus berhati-hati," ujarnya.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agraria dan Tata Ruang Suryaman Kardiyat mengatakan masyarakat harus memperhatikan mitigasi bencana.

"Jangan sampai terjadi bencana yang membuat banyak korban jiwa. Perlu ditekan, direncanakan, mana daerah yang berbahaya sehingga kita harus menghindari," katanya.

Daerah pemukiman, katanya, juga termasuk rawan bencana jika bangunan-bangunan berdiri tidak sesuai tata ruang.

"Daerah pemukiman, kawasan niaga, kawasan industri tetap harus memperhatikan mitigasi bencana. Ada aturan tata ruang yang harus dipatuhi, ada bangunan yang boleh, ada yang dilarang, ada yang bersyarat, ada juga yang diizinkan tapi terbatas," katanya.