WN Thailand penyelundup sabu-sabu divonis 17 tahun bui
Senin, 12 November 2018 13:21 WIB
Warga negara Thailand Walaiwan Boonyiam, penyelundup 1,16 kilogram narkotik jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam sidang di PN Semarang, Senin (12/11) (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap warga negara Thailand Walaiwan Boonyiam, penyelundup 1,16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji dalam sidang di Semarang, Senin, itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 19 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Menurut dia, terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengancam rusaknya generasi muda Indonesia.
"Perbuatan terdakwa bersifat internasional dengan modus operandi tinggi yang didukung jaringan internasional," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Walaiwan Boonyiam (22), ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang setelah kedapatan membawa sekitar 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang.
Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.
Petugas kemudian sempat menanyai pelaku serta memeriksa barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan tas tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang berdasarkan pengecekan positif mengandung methamphetamine.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji dalam sidang di Semarang, Senin, itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 19 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Menurut dia, terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengancam rusaknya generasi muda Indonesia.
"Perbuatan terdakwa bersifat internasional dengan modus operandi tinggi yang didukung jaringan internasional," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Walaiwan Boonyiam (22), ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang setelah kedapatan membawa sekitar 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang.
Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.
Petugas kemudian sempat menanyai pelaku serta memeriksa barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan tas tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang berdasarkan pengecekan positif mengandung methamphetamine.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB