Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin mengamankan sebanyak 180 ton batu bara yang diangkut dengan menggunakan truk truk karena diduga tidak memiliki izin lengkap.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sebanyak 180 ton batu bara diamankan oleh polisi itu karena sopir truk pengangkut barang pertambangan itu tidak dapat menunjukkan berkas perizinan yang lengkap.

"Saat kami periksa, sopir truk hanya dapat menunjukkan izin jalan. Adapun beberapa surat resmi yang dibutuhkan dalam proses jual beli dan pengangkutan batu bara mulai dari surat izin usaha pertambangan (IUP) dan izin dari pemerintah, mereka tidak bisa menunjukkan," katanya.

Menurut dia, operasi terhadap truk pengangkut batu bara ini sudah dilakukan polisi sejak sebulan yang lalu. 

Awalnya, kata dia, Polres Pekalongan Kota mengamankan dua truk dan sebuah colt pikap pengangkut batu bara yang kemudian dilanjutkan kegiatan operasi yang sama pada hari selanjutnya dengan mengamankan empat truk pengangkut batu bara yang diduga tidak memiliki surat perizinan lengkap.

Sebanyak tujuh truk pengangkut batu bara tersebut, antara lain, berasal dari Semarang dan Cirebon dengan tujuan penjualan di Kota Pekalongan. 

"Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sopir truk itu. Nantinya, pendalaman dan pemeriksaan dari sopir truk ini dapat dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik batu bara maupun penjual dan pembelinya," katanya.

Ia mengatakan jika ada industri yang menggunakan batu bara ilegal maka pelaku dapat dikenai  pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukukman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

"Saat ini, kasus ini masih terus kami kembangkan. Adapun para sopir hanya kami kenai hukuman wajib lapor," katanya.