Tersangkut pidana, caleg masih berhak dipilih
Jumat, 11 Januari 2019 12:24 WIB
Calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra Arsa Bahra Putra digiring ke tahana Polrestabes Semarang, Kamis (10/1). (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan calon legislator yang tersangkut kasus pidana, bahkan harus ditahan oleh pihak yang berwajib, masih memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Legislatif.
"Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dijalani, tidak akan dicoret dari daftar calon tetap," kata Fajar di Semarang, Jumat.
Bahkan, lanjut dia, jika yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak dalam pemilu sekali pun juga tidak akan otomatis langsung tereliminasi.
Ia mencontohkan jika putusan hukum terhadap seorang caleg baru keluar setelah proses pemungutan suara selesai dan dinyatakan memperoleh suara terbanyak, maka posisinya akan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
"Kalau putusan inkracht keluar setelah yang bersangkutan dilantik, maka bisa dilakukan pergantian antarwaktu," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu.
Ia mengakui proses hukum yang dijalani membutuhkan waktu panjang.
Menurut dia, ada sejumlah caleg yang bermasalah dengan hukum, bahkan harus ditahan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
"Ada di beberapa daerah, untuk jumlahnya belum kami inventarisasi," tambahnya.
Sementara itu, Polrestabes Semarang susah menetapkan calon Anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu.
Kasat Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo mengatakan penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan itu dilakukan usai pemeriksaan intensif selama tiga hari.
"Hasil laboratorium sudah menunjukkan urine tersangka positif mengandung narkotik," katanya.
"Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dijalani, tidak akan dicoret dari daftar calon tetap," kata Fajar di Semarang, Jumat.
Bahkan, lanjut dia, jika yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak dalam pemilu sekali pun juga tidak akan otomatis langsung tereliminasi.
Ia mencontohkan jika putusan hukum terhadap seorang caleg baru keluar setelah proses pemungutan suara selesai dan dinyatakan memperoleh suara terbanyak, maka posisinya akan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
"Kalau putusan inkracht keluar setelah yang bersangkutan dilantik, maka bisa dilakukan pergantian antarwaktu," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu.
Ia mengakui proses hukum yang dijalani membutuhkan waktu panjang.
Menurut dia, ada sejumlah caleg yang bermasalah dengan hukum, bahkan harus ditahan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
"Ada di beberapa daerah, untuk jumlahnya belum kami inventarisasi," tambahnya.
Sementara itu, Polrestabes Semarang susah menetapkan calon Anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Arsa Bahra Putra, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotik jenis sabu-sabu.
Kasat Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo mengatakan penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan itu dilakukan usai pemeriksaan intensif selama tiga hari.
"Hasil laboratorium sudah menunjukkan urine tersangka positif mengandung narkotik," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB