Masih ada empat debat lagi setelah debat pasangan calon presiden/wakil presiden, 17 Januari lalu. Debat yang masih tersisa ini setidaknya mengangkat pula permasalahan perumahan rakyat.

Dalam debat nanti, seyogianya peserta pilpres menawarkan solusi ketika menyampaikan visi, misi, dan program guna meyakinkan calon pemilih pada Pilpres 2019.

Dari kalangan akademisi, seperti dosen Komunikasi Politik STIKOM Semarang Suryanto, S.Sos., M.Si., berharap pada debat pilpres setiap pasangan calon menawarkan suatu skema kebijakan yang konkret untuk mengatasi persoalan bangsa, termasuk masalah perumahan rakyat.

Hal ini mengingat sejak Indonesia merdeka hingga sekarang 60 persen keluarga berpenghasilan di bawah Desil 4 (Rp2,6 juta per bulan) belum mampu menjangkau rumah layak huni yang disediakan melalui mekanisme pasar formal konvensional.

Hasil penelitian itu menunjukkan sesungguhnya hingga kini negara belum mampu menjawab permasalahan perumahan di negeri ini sejak bangsa ini diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Data dari Pusat Kajian Perumahan dan Permukiman (PKPP) Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro Semarang yang diungkap oleh pakar perumahan Dr. Ing. Asnawi Manaf, S.T. ini semoga menjadi pemicu kontestan pilpres untuk menyampaikan solusinya.

Asnawi Manaf yang pernah sebagai Ketua Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Undip menegaskan bahwa sejak Indonesia merdeka hingga sekarang tidak pernah menyentuh keluarga berpenghasilan di bawah Desil 4 (Rp2,6 juta). Hal ini menunjukkan kekuatan pasar sangat sulit dilawan.

Saat ini, lanjut dia, progam perumahan rakyat yang ada baru menyentuh keluarga yang berpenghasilan Rp3 juta ke atas (Desil 4 ke atas). Sementara itu, yang berpenghasilan Rp3 juta ke bawah (Desil 1 sampai 4) harus memenuhi kebutuhan mereka sendiri secara swadaya.

Menurut Wakil Dekan Fakultas Teknik Undip ini, sesungguhnya bila pemerintah jeli, keswadayaan yang selama ini ada dapat dilihat sebagai suatu potensi yang sangat besar. Namun, sayangnya potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Pemerintah seyogianya tidak melepas urusan perumahan rakyat kepada developer karena sejarah perjalanan perumahan rakyat sudah membuktikan bahwa pola ini tidak kompatibel.

Selama ini, katanya lagi, lebih dari 70 persen keluarga di Indonesia membangun tempat tinggalnya secara swadaya. Rumah tinggal yang dibangun secara swadaya ini biasanya tidak tertata dengan baik.

Sebagian besar lingkungannya terlihat kumuh karena jaringan jalan, saluran air (drainase), jaringan air limbah, sistem sanitasi, dan air bersih tidak memenuhi kelayakan secara teknis.

Program Bank Tanah
Oleh karena itu, Asnawi Manaf memandang perlu memadukan program "Land Banking" (Bank Tanah) dengan skema pembangunan perumahan "Kolaborasi ABCG" (Academic, Business, Community, and Government) di seluruh Indonesia sehingga masyarakat berpenghasilan rendah mampu memiliki rumah layak huni.

"Kolaborasi ABCG" yang dimaksud Asnawi adalah suatu pola pembangunan perumahan yang mengolaborasi akademisi (academic), bisnis (business), komunitas (community), dan pemerintah (government).

Dalam hal ini, Undip berperan mengembangkan kerangka kerja kolaborasi di antara lembaga terkait dengan inovasi-inovasi penelitian yang mendukung terwujudnya rumah yang layak dan terjangkau bagi keluarga kurang mampu.

Bank BTN menyalurkan pinjaman, baik untuk pembiayaan lahan maupun untuk pembangunan rumah, kemudian komunitas mengorganisasi dalam wadah kelompok pembangunan rumah dan memastikan anggotanya disiplin di dalam menabung dan mengangsur pinjaman.

Peran pemerintah adalah memberikan dukungan/stimulan dana pembangunan perumahan dan fasilitasi teknis untuk mempercepat pelaksanaa kegiatan pembangunan berbasis komunitas.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyalurkan bantuan perumahan, memberikan kemudahan "splitsing" (pemisahan) sertifikat tanah dan sertifikasi.

Peran pemerintah kabupaten/kota adalah memfasilitasi pengorganisasian komunitas dan menyediakan prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan.

Karena selama ini rakyat mampu memenuhi lahan untuk perumahannya secara swadaya, konsep bank tanah ini bisa diterapkan tanpa harus terbebani dengan anggaran yang cukup besar bila pemerintah bisa mengelola keswadayaan yang selama ini ada, kata lulusan doktor Universitas Kassel Jerman ini.

Pemerintah, kata Asnawi yang juga anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Semarang, cukup bekerja mempertemukan secara langsung penjual lahan dengan masyarakat yang sungguh-sungguh sangat membutuhkan lahan untuk perumahan. Akan tetapi, lahan itu telah difasilitasi untuk ditata sesuai dengan kaidah-kaidah ketentuan tata ruang yang berlaku.

Salah satu yang patut disayangkan selama ini, menurut Asnawi, berbagai konsep konsolidasi tanah yang telah disiapkan dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian ATR/BPN belum dapat dijalankan secara optimal.

Akhirnya, lagi-lagi kota-kota dibangun oleh para pengembang yang mencari keuntungan dengan menguasai lahan dalam jumlah besar. Sayangnya setelah dikembangkan tidak lagi terjangkau oleh keluarga kurang mampu.

Kendati demikian, Asnawi optimistis ABCG masih bisa menyentuh masyarakat berpenghasilan Desil 2 (Rp1,8 juta per bulan) dan Desil 3 (Rp2,1 juta/bulan), apalagi Desil 4 (Rp2,6 juta/bulan).

Berbasis Komunitas
Dengan menerapkan pendekatan pengembangan perumahan berbasis komunitas dengan dukungan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau KPR BTN mikro, mereka bisa mendapat tempat tinggal yang layak.

Perumahan berbasis komunitas Curug Sewu Asri di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, misalnya, yang mendapat dukungan program BSPS berupa dana hibah Rp30 juta dan pinjaman dari KPR BTN mikro sebesar Rp38 juta, masyarakat bisa memperrumah dengan ukuran 36 meter persegi dengan luas kaveling 84 meter persegi.

Masyarakat yang sebelumnya tidak mampu menjangkau rumah layak yang disediakan di pasar perumahan formal, mereka sekarang sudah ada alternatif memperoleh rumah layak di perumahan berbasis komunitas Curug Sewu Asri Kendal dengan mencicil Rp571.00,00 per bulan selama 10 tahun.

Menurut dia, besarnya angsuran rumah itu bergantung pada harga tanah di daerah masing-masing, bahkan bisa lebih rendah jika harga tanahnya lebih murah daripada harga tanah yang di Kabupaten Kendal.

Tidak saja mewujudkan kebutuhan masyarakat akan rumah sendiri, skema "Kolaborasi ABCG" ini juga ikut mengantarkan Kabupaten Kendal meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kendal meraih Penghargaan PUPR 2018 dengan kategori inovasi penerapan teknologi penyelenggaraan infrastruktur PUPR.

Solusi yang ditawarkan Asnawi ini tampaknya perlu didengar oleh dua pasangan calon, kemudian dimasukkan dalam program kerja mereka, lalu disampaikan pada debat capres dan cawapres.