Rencanakan dan daftar haji sejak dini
Rabu, 6 November 2024 19:44 WIB
Hal itu juga yang dialami Prita Ghozie, CEO sekaligus Co-Founder of ZAP Finance saat dirinya bersama suaminya di tahun 2010 melakukan setoran awal haji dari uang yang didapat saat dirinya resign dari tempatnya ia bekerja.
"Tahun 2009 resign karena ada anak kedua. Saat dapat uang, tidak aku belikan mobil, tetapi untuk setoran awal haji dan waktu tunggunya saat itu lima sampai enam tahun. Tetapi, di tahun 2014 dapat telepon mau tidak berangkat tahun ini. Waktu melunasi seminggu dan itu pakainya ongkos naik haji (ONH) plus,” cerita Prita.
Atas kuasa Allah yang Maha Kaya, di hari terakhir pelunasan, Prita mampu menggenapi kekurangan ONH Plus dari jalan yang tidak disangka-sangka. Suaminya mendapatkan uang yang jumlahnya sama persis dengan yang harus dibayarkan.
“The exact day, aku mesti bayar itu. Suami saya yang kerja di multinational company, dapat commission and everything, to the dock exact angkanya. Dapat segitu (jumlahnya sama persis dengan kekurangan ONH Plus yang harus dibayarkan). Itu kuasa Allah. Tapi mungkin kalau tidak pernah dikerjakan 2010 nyetor, mana kejadian di 2014. Exact 10 years ago. Ultah di sana, senang banget berangkat di usia 33 tahun,” kata Prita yang mengaku selalu merinding saat menceritakan kembali keajaiban yang Allah berikan.
Direncanakan dari Muda
Untuk mengawali langkah agar bisa melakukan setoran haji pertama Rp25 juta, Prita dalam Talkshow Rencanakan Masa Depan untuk Ibadah Haji Sejak Dini pada Indonesian Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, di Jakarta, Kamis (31/10) tersebut, berbagi tips yang bisa dilakukan, pertama yakni menetapkan kapan dan dari mana uangnya.
"Misal dua tahun lagi ingin mendaftar haji dan uang diambil dari gaji, sisihkan Rp34 ribu setiap hari. Selama dua tahun saja, bukan forever. Only for two years. Kalau dapat THR, maka bisa di-boost lagi. Pertanyaannya tidak bisa atau tidak mau,” kata Prita.
Cara menabung setiap hari selama dua tahun tersebut, kata Prita, bisa untuk mewujudkan impian setoran awal haji yang bisa direncanakan sejak dari muda.
"Niat dan upaya, penting untuk bisa dilakukan agar memulai sesuatu. Tidak akan terwujud jika tidak dimulai. Soal berangkat kapan, itu takdir Allah. Ikhtiarnya dulu, hasil akhir kita terima. Good habbit. Kalau prilaku tidak mendukung tidak bakal. Perilaku yang baik harus dibangun sejak awal, dengan harus mampu patuh (menyisihkan uang yang diniatkan untuk daftar haji),” katanya.
Tips berikutnya yakni mampu memilih prioritas dan hal itu susah susah gampang, yakni bagaimana menempatkan menyetor tabungan awal haji sebagai kebutuhan dan ke pergi ke Korea Selatan sebagai keinginan. Tidak ada yang salah ke Seoul, katanya, tetapi menjadi salah kaprah ada uang ke Seoul, tetapi tidak dipakai untuk setoran awal haji terlebih dahulu.
Tips terakhir adalah menerapkan metode simple anggaran: 50 persen living (zakat wajib, makan, listrik, internet, transportasi, belanja pribadi, rumah tinggal, dan pendidikan anak); 30 persen saving (dana darurat, proteksi, tabungan, investasi); dan 20 persen playing (hobi, hiburan, hadiah, sosial). Haji masuk dalam kategori saving dan hal itu bisa mulai dilakukan saat sudah punya penghasilan.
Dari metode tersebut yang menjadi kunci adalah konsistensi dan disiplin untuk menjalan semua target yang telah ditetapkan agar tercapai goal yang diinginkan.
"Perilaku harus diubah. You need to be consistent, you need to be discipline, dan harus tawakal. Pertama harus niat. Niat saja dulu. Dari niat buatlah budget-nya, anggarannya dari situ ketahuan. Saat niatnya dua tahun lagi, maka perlu menyisihkan Rp34ribu per hari. So ucapan harus sama perbuatan. Istiqomah-lah, dari situ tidak boros dengan pengeluaran,” kata Prita.
Mampu, kata dia, bukan berarti membeli apa pun yang dimau, tetapi mampu saat berhak untuk berfikir, membeli setiap barang yang bermanfaat.
Ibu rumah tangga pun, kata Prita, bisa menerapkan metode simple anggaran tersebut dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi, membuat catatan pengeluaran, dan catatan menabungnya untuk apa saja.
"Jangan melupakan playing, karena manusia butuh, hanya diatur kewajarannya. Kalau per hari Rp34 ribu atau Rp1 juta per bulan selama dua tahun itu very short time. Dua tahun sudah punya tabungan untuk setor awal haji. Mudah-mudahan bisa dipraktikkan,” kata Prita.
Sekali Dayung Dua Tiga Pulau Terlampaui
Saat ada pertanyaan, mendaftar haji dulu atau umroh dulu. Fadlul Imansyah, selaku Kepala Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) menjawabnya daftarlah haji dulu. Termasuk bagi anak-anak muda disarankan untuk melakukan setoran haji dulu, bukan umroh atau memenuhi keinginan lainnya.
“Niatkan haji dulu, karena saat setor dana haji, Insyaallah umrohnya dapat. Tapi kalau umroh dulu, haji entar dulu juga. Itu pengalaman saya pribadi,” kata Fadlul pada kesempatan yang sama dengan Prita pada Talkshow ISEF 2024, Kamis (31/10).
Fadlul juga melihat siklus yang umum terjadi, saat anak muda selesai kuliah, nikah, dan siklus berikutnya adalah ingin punya anak, punya sepeda motor, punya mobil, setelah punya anak memikirkan uang sekolah anak, dan seterusnya.
Ia mencontohkan ada sebagian perempuan yang mendapatkan mahar tidak lagi seperangkat alat salat, tetapi setoran awal haji dan hal itu suatu hal yang baik.
“Saat diniatkan untuk melakukan setoran atau menabung haji, Insyaallah dan ini kejadian sebenar-benarnya, yang namanya pintu rezeki akan dibuka oleh Allah dari arah yang tidak diduga-duga. Setelah setor haji, karier naik, kendaraan yang dimau bisa dibeli, ada uang untuk beli rumah, mawadah, warohmah,” cerita Fadlul.
Ibarat sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui, saat anak-anak muda sudah meniatkan untuk berhaji, menurut Fadlul, maka dampak positif yang dihasilkan tidak lagi secara personal tetapi bisa membangun Bangsa Indonesia yang lebih baik lagi menuju Indonesia Emas yang satu dari empat pilar utamanya, yaitu sumber daya manusia unggul.
BPKH Kelola Setoran Awal Haji
Di Indonesia, masa tunggu berangkat haji rata-rata 27-30 tahun, bahkan di Sulawesi Selatan Bantaeng sampai 46 tahun. Hal itu dikarenakan kuota haji per tahun sekitar 200.000 orang, sementara yang telah mendaftar haji 5,4 juta orang.
Lamanya waktu tunggu tersebut, Pemerintah Indonesia melalui UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden No 110/2017, dan Peraturan Pemerintah No 5/2018 dibentuklah Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH).
BPKH diberikan mandat menginvestasikan dana haji dari calon jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat. Hasil pengelolaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.
Peran lain BPKH yakni meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau dana yang harus dibayarkan oleh calon peserta haji saat akan keberangkatan, serta meningkatkan nilai manfaat bagi kemaslahatan umat Islam Indonesia.
“Setiap enam bulan sekali, BPKH mendistribusikan nilai manfaat ke jemaah haji tunggu. Jadi saat jemaah akan berangkat, ada hasil investasi yang terakumulasi. Harapan kami 20 tahun ke depan calon jemaah haji tidak lagi harus menambah biaya,” kata Fadlul.
Fadlul menegaskan BPKH melakukan investasi atau pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2014 Pasal 22 juga disebutkan BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Pengelolaan keuangan haji di BPKH dilakukan secara transparan dan diaudit baik internal (diaudit oleh audit internal dan dewan pengawas) maupun eksternal (DPR dan BPK).
Dana kelolaan BPKH per Desember 2023 sebesar Rp166,7 triliun dikelola dengan cara investasi 75 persen (Rp125,1 triliun) dan 25 persen sisanya penempatan di bank syariah atau unit usaha syariah (UUS) sebesar Rp41,4 triliun.
Buah manis nilai manfaat yang dikelola BPKH dapat dilihat dari biaya haji 2024 (Raker dengan Komisi VIII DPR tanggal 27 November 2023) menyebutkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp93.410.286; biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (sebanyak 60 persen ditanggung jemaah haji); dan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (sebanyak 40 persen kontribusi nilai manfaat BPKH).
”Alhamdulillah laporan BPKH selama enam tahun berturut-turut meraih wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Insyaallah aman dan doakan semoga amanah,” tutup Fadlul.
Pencapaian WTP tersebut membuktikan kepada masyarakat dan calon jemaah haji bahwa dana haji telah dikelola secara akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024