Polisi belum jadwalkan pemanggilan ulang Ketum PA 212
Senin, 18 Februari 2019 17:56 WIB
Massa pendukung Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif menggelar aksi di depan Mapolda Jateng, Senin (18/2). (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Polisi belum menjadwalkan pemanggilan uang terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'rif yang tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Kuasa hukum menyampaikan kalau tersangka tidak bisa hadir karena sakit," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan penyidik masih menunggu surat keterangan resmi ketidakhadiran tersangka hingga tiga hari ke depan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Setelah keterangan resmi diperoleh baru penyidik mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.
Penyidik juga masih belum memutuskan apakah akan melakukan upaya paksa pada pemanggilan selanjutnya atau tidak.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'rif kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet Ma'arif, Achmad Michdan di markas Polda Jawa Tengah di Semarang.
Achmad Michdan bersama beberapa pengacara Slamet Ma'arif datang ke polda untuk menyampaikan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke penyidik bahwa Ustadz Slamet Ma'arif tidak bisa hadir hari ini," katanya.
Ia menjelaskan Slamet Ma'arif tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
"Karena jadwal beliau padat tekanan darahnya naik dan mengalami flu berat," katanya.
"Kuasa hukum menyampaikan kalau tersangka tidak bisa hadir karena sakit," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan penyidik masih menunggu surat keterangan resmi ketidakhadiran tersangka hingga tiga hari ke depan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Setelah keterangan resmi diperoleh baru penyidik mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.
Penyidik juga masih belum memutuskan apakah akan melakukan upaya paksa pada pemanggilan selanjutnya atau tidak.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'rif kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Slamet Ma'arif, Achmad Michdan di markas Polda Jawa Tengah di Semarang.
Achmad Michdan bersama beberapa pengacara Slamet Ma'arif datang ke polda untuk menyampaikan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke penyidik bahwa Ustadz Slamet Ma'arif tidak bisa hadir hari ini," katanya.
Ia menjelaskan Slamet Ma'arif tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
"Karena jadwal beliau padat tekanan darahnya naik dan mengalami flu berat," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Spesifikasi helikopter yang ditumpangi Presiden Iran Ebrahim Raisi, berusia 30 tahun
21 May 2024 10:32 WIB
Antisipasi massa Reuni 212, polisi pasang kawat berduri di kawasan Patung Kuda-Monas
02 December 2021 5:56 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB