Gugatan dikabulkan MK, 5 penghayat kepercayaan di Batang ubah kolom KTP
Selasa, 12 Maret 2019 17:34 WIB
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang. (Foto Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Sebanyak lima penghayat aliran kepercayaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengurus perubahan kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Batang Moh Sholeh di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.
"Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan itu maka para penganut kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP maupun KK," katanya.
Menurut dia, dindukcapil mengambil langkah ini sebagai upaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016, Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Sebanyak lima warga yang mengurus perubahan kolom agama tersebut, kata dia, berasal dari dua Kecamatan yaitu Wonotunggal dan Reban.
"Semuanya ada lima orang yaitu tiga laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi dalam prosesnya satu orang perempuan diketahui membatalkan niatnya karena berbagai pertimbangan," katanya.
Ia mengatakan sejak dulu penganut penghayat pada undang-undang tidak secara ekplisit sebagai bagian dari identitas dan hanya diakui saja.
"Akan tetapi setelah menang pada gugatan di Mahkamah Konstitusi kemudian diakomodasi. Mereka mulai mengurus KTP dan KK itu sejak Januari 2019 dan kini sudah selesai dicetak," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Batang Moh Sholeh di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.
"Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Dengan adanya putusan itu maka para penganut kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP maupun KK," katanya.
Menurut dia, dindukcapil mengambil langkah ini sebagai upaya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016, Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Sebanyak lima warga yang mengurus perubahan kolom agama tersebut, kata dia, berasal dari dua Kecamatan yaitu Wonotunggal dan Reban.
"Semuanya ada lima orang yaitu tiga laki-laki dan dua perempuan. Akan tetapi dalam prosesnya satu orang perempuan diketahui membatalkan niatnya karena berbagai pertimbangan," katanya.
Ia mengatakan sejak dulu penganut penghayat pada undang-undang tidak secara ekplisit sebagai bagian dari identitas dan hanya diakui saja.
"Akan tetapi setelah menang pada gugatan di Mahkamah Konstitusi kemudian diakomodasi. Mereka mulai mengurus KTP dan KK itu sejak Januari 2019 dan kini sudah selesai dicetak," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Arief Hidayat: Kepemimpinan MK yang baru diharapkan kembalikan kepercayaan publik
10 November 2023 18:40 WIB, 2023
Dubes Meidyatama Suryodiningrat serahkan surat kepercayaan ke Presiden Rumania
15 September 2023 16:23 WIB, 2023
Wagub Jateng : Kepercayaan masyarakat berzakat melalui Baznas meningkat
30 August 2023 6:01 WIB, 2023