PT PLN sosialisasikan kompensasi terdampak SUTET Ungaran-Pedan
Selasa, 12 Maret 2019 19:42 WIB
Asisten Menajer Pertanahan PT PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II Listia Ningrum didamping Kepala Subbidang Pemerintahan Kabupaten Batang Fakhrurozi mensosilisasikan kompensasi harga tanah, bangunan, dan tanaman pada warga terdampak SUTET Ungaran-Pedan di Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. (Foto Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Perusahaan Terbatas Perushaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II mensosialisasikan kompensasi pada warga terdampak di bawah ruang bebas saluran udara tegangan ekstra tinggi berkapasitas 500 kV TX yang melintasi wilayah Uangaran-Pedan- Batang-Mandiracan di Batang, Jawa Tengah, Selasa.
Asisten Menajer Pertanahan PT PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II Listia Ningrum di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada kegiatan ini ini merupakan sosialisasi kompensasi bidang tanah, tanaman, dan bangunan.
"Ini baru sosialiasai tahapan pemberian kompensasi dan masih ada tahapan seperti pendataan, inventarisasi, identifikasi pemilik, pengumuman hasil inventarisasi, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai, serta pemberian kompensasi," katanya.
Ia mengatakan PT PLN berencana melakukan pembayaran kompensasi pada warga terdampak SUTET pada April 2019 karena pada pertengahan tahun 2019, jaringan SUTET sudah dapat mengalirkan daya yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik yang berada di Batang, Indramayu, dan Cirebon.
"Kompensasi hanya akan diberikan satu kali selama transmisi beroperasi. Jika tanah dipindah tangankan atau di dijual maka tidak berhak meminta kompensasi," katanya.
Menurut dia, untuk penaksiran harga tanah akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) atau appraisal. kemudian PT PLN hanya sebagai juru bayar saja.
Pemberian kompensasi harga tanah, tanaman, dan bangunan, kata dia, merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang bebas dan Jarak Bebas Minimum, Permen ESDM Nomor 27 tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Kepala Subbagian Pemerintahan Kabupaten Batang Fakhrurozi mengatakan jaringan SUTET melintasi pada 30 desa di 9 kecamatan, Kabupaten Batang ini akan menggunakan tanah warga sebagai tapak SUTET.
"Pembebasan dan pembangunan SUTET sudah selesai pembebasanya dan kali ini pada tahapan sosialiasi kompensasi tanah, tanaman dan bangunan, dan di bawah ruang bebas SUTET," katanya.
Ia menambahkan sembilan kecamatan yang dilintasi jaringan SUTET itu adalah Kecamatan Tersono, Limpung, Banyuputih, Pecalungan, Subah, Tulis, Bandar, Wonotunggal, dan Warungasem.
Asisten Menajer Pertanahan PT PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II Listia Ningrum di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada kegiatan ini ini merupakan sosialisasi kompensasi bidang tanah, tanaman, dan bangunan.
"Ini baru sosialiasai tahapan pemberian kompensasi dan masih ada tahapan seperti pendataan, inventarisasi, identifikasi pemilik, pengumuman hasil inventarisasi, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai, serta pemberian kompensasi," katanya.
Ia mengatakan PT PLN berencana melakukan pembayaran kompensasi pada warga terdampak SUTET pada April 2019 karena pada pertengahan tahun 2019, jaringan SUTET sudah dapat mengalirkan daya yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik yang berada di Batang, Indramayu, dan Cirebon.
"Kompensasi hanya akan diberikan satu kali selama transmisi beroperasi. Jika tanah dipindah tangankan atau di dijual maka tidak berhak meminta kompensasi," katanya.
Menurut dia, untuk penaksiran harga tanah akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) atau appraisal. kemudian PT PLN hanya sebagai juru bayar saja.
Pemberian kompensasi harga tanah, tanaman, dan bangunan, kata dia, merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Ruang bebas dan Jarak Bebas Minimum, Permen ESDM Nomor 27 tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Kepala Subbagian Pemerintahan Kabupaten Batang Fakhrurozi mengatakan jaringan SUTET melintasi pada 30 desa di 9 kecamatan, Kabupaten Batang ini akan menggunakan tanah warga sebagai tapak SUTET.
"Pembebasan dan pembangunan SUTET sudah selesai pembebasanya dan kali ini pada tahapan sosialiasi kompensasi tanah, tanaman dan bangunan, dan di bawah ruang bebas SUTET," katanya.
Ia menambahkan sembilan kecamatan yang dilintasi jaringan SUTET itu adalah Kecamatan Tersono, Limpung, Banyuputih, Pecalungan, Subah, Tulis, Bandar, Wonotunggal, dan Warungasem.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Minibus pengangkut santri tabrak pembatas jalan di Tol Semarang-Solo, empat tewas
18 October 2024 16:00 WIB
BPJS Keliling hadir berikan pelayanan administrasi kepesertaan JKN di Gelar Budaya Tuntang
08 July 2024 16:22 WIB