Kasus pembobolan dana kasda Semarang, tiga wali kota terima fee
Senin, 6 Mei 2019 19:46 WIB
Terpidana pembobolan dana kasda Kota Semarang Diah Ayu Kusumaningrum usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus pembobolan dana kas daerah (kasda) Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, mengungkapkan pemberian fee kepada tiga wali kota Ibu Kota Jawa Tengah tersebut selama kurun waktu 2008 hingga 2014.
Hal tersebut terungkap saat Diah Ayu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembobolan dana kasda Kota Semarang dengan terdakwa Dody Kristianto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) itu menyebut nama Wali Kota Sukawi Sutarip, Soemarmo, dan Hendrar Prihadi sebagai penerima fee atas dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu.
"Uang diberikan kepada Pak Sukawi, ke Pak Marmo melalui Febri, ke Pak Hendi (Hendrar Prihadi, red) di rumah," katanya.
Namun, Diah tidak menjelaskan berapa besaran fee atas penyimpanan dana kasda itu yang diterima para orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Diah menjelaskan kerja sama penyimpanan dana kasda di BTPN dimulai pada awal 2008.
Dalam kesempatan itu, kata dia, disepakati fee sebesar 2 persen atas simpanan dana kasda sebesar Rp45 miliar yang akan disimpan di BTPN
Namun, lanjut dia, proses penyimpanan dana di BTPN tersebut hanya berlangsung hingga akhir 2008.
Saksi mengaku menuruti permintaan terdakwa Dody untuk terus menerima setoran dana kasda karena takut kalau Pemkot Semarang akan menarik dananya yang tersimpan di BTPN.
"Saya takut kalau dana ditarik akan memengaruhi performa. Kalau performa turun akan kena SP," katanya.
Diah Ayu mengaku menerima total setoran kasda dari Pemkot Semarang sebesar Rp37 miliar, di mana Rp12,2 miliar tercatat dalam pembukuan BTPN sementara Rp25,2 miliar tidak pernah masuk ke rekening BTPN.
Meski sudah tidak lagi bekerja di BTPN sejak 2010, Diah Ayu mengaku tetap menuruti permintaan terdakwa Dody untuk tetap menerima setoran kasda.
Hal tersebut terungkap saat Diah Ayu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembobolan dana kasda Kota Semarang dengan terdakwa Dody Kristianto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) itu menyebut nama Wali Kota Sukawi Sutarip, Soemarmo, dan Hendrar Prihadi sebagai penerima fee atas dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu.
"Uang diberikan kepada Pak Sukawi, ke Pak Marmo melalui Febri, ke Pak Hendi (Hendrar Prihadi, red) di rumah," katanya.
Namun, Diah tidak menjelaskan berapa besaran fee atas penyimpanan dana kasda itu yang diterima para orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Diah menjelaskan kerja sama penyimpanan dana kasda di BTPN dimulai pada awal 2008.
Dalam kesempatan itu, kata dia, disepakati fee sebesar 2 persen atas simpanan dana kasda sebesar Rp45 miliar yang akan disimpan di BTPN
Namun, lanjut dia, proses penyimpanan dana di BTPN tersebut hanya berlangsung hingga akhir 2008.
Saksi mengaku menuruti permintaan terdakwa Dody untuk terus menerima setoran dana kasda karena takut kalau Pemkot Semarang akan menarik dananya yang tersimpan di BTPN.
"Saya takut kalau dana ditarik akan memengaruhi performa. Kalau performa turun akan kena SP," katanya.
Diah Ayu mengaku menerima total setoran kasda dari Pemkot Semarang sebesar Rp37 miliar, di mana Rp12,2 miliar tercatat dalam pembukuan BTPN sementara Rp25,2 miliar tidak pernah masuk ke rekening BTPN.
Meski sudah tidak lagi bekerja di BTPN sejak 2010, Diah Ayu mengaku tetap menuruti permintaan terdakwa Dody untuk tetap menerima setoran kasda.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Penasihat hukum terdakwa sebut tiga wali kota bertanggung jawab soal kasda Semarang
09 November 2022 23:49 WIB, 2022
Rugikan Rp26,7 miliar,pembobol kasda Kota Semarang diadili atas pidana pencucian uang
21 July 2022 22:26 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB