Semarang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Soemarmo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang yang merugikan negara Rp21,7 miliar.

Soemarmo dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, untuk kasus dengan terdakwa mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang Dody Kristianto.

Dalam sidang tersebut, Soemarmo menjelaskan tentang mekanisme kerja UPTD Kasda yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (dulu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah).

Berkaitan dengan pengelolaan dana kasda yang disimpan di sejumlah bank, Soemarmo mengaku tidak pernah menerbitkan produk hukum tentang hal itu.

"Pada intinya kami hanya melanjutkan kebijakan dari wali kota sebelumnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Ketua PKB Kota Semarang itu juga membantah menerima uang atas penyimpanan dana kasda di Bank Tabungan Pensiunan Nasional ( BTPN).

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus pembobolan dana Kasda Kota Semarang senilai Rp21,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, mengungkapkan pemberian fee kepada tiga wali kota Ibu Kota Jawa Tengah tersebut selama kurun waktu 2008 hingga 2014.

Mantan pegawai BTPN itu menyebut nama Wali Kota Sukawi Sutarip, Soemarmo, dan Hendrar Prihadi sebagai penerima fee atas dana yang bersumber dari APBD Kota Semarang itu.

"Uang diberikan kepada Pak Sukawi, ke Pak Marmo melalui Febri, ke Pak Hendi (Hendrar Prihadi, red) di rumah," katanya.