Tiga mantan anggota Banggar DPR jadi saksi kasus Taufik Kurniawan
Rabu, 8 Mei 2019 16:02 WIB
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rujiko memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/5). (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Tiga anggota Badan Anggaran DPR RI yang menjabat pada periode 2016 diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Ketiga legislator yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, masing-masing mantan Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir, Wakil Ketua Badan Anggaran Ahmad Rizki Sadiq, dan anggota Badan Anggaran Eka Sastra.
Dalam kesaksiannya, Kahar menjelaskan tentang mekanisme pembahasan tentang transfer dana daerah dan dana desa dalam perubahan APBN 2016.
Menurut dia, Badan Anggaran dalam rapat bersama Kementerian Keuangan menyepakati usulan tambahan dana daerah dan dana desa pada Perubahan APBN 2016 sebeaar Rp10,3 triliun.
Kesepakatan tambahan anggaran itu, kata dia, belum disertai dengan alokasi yang akan diberikan ke masing-masing daerah.
"Alokasi tambahan Rp10,3 triliun tersebut belum disertai dengan daftar daerah penerimanya," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Kahar mengaku ikut memberi paraf atas persetujuan tambahan anggaran perubahan APBN tersebut meski belum disertai daftar daerah yang akan memperoleh alokasi anggaran tersebut.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran Eka Sastra membenarkan dirinya yang mengantar daftar daerah yang memperoleh alokasi tambahan anggaran melalui perubahan tersebut.
Daftar tersebut disampaikan kepada Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rujiko sekitar sepekan setelah pembahasan tambahan alokasi Rp10,3 triliun yang disepakati dalam rapat Badan Anggaran.
Politikus Partai Golkar tersebut ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk menjadi penghubung bersama Kementerian Keuangan.
"Daftar alokasi untuk masing-masing daerah itu berasal dari sekretariat Badan Anggaran. Setelah angka ditetapkan baru diusulkan besaran alolasinya," ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Saksi lain, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rujiko alokasi tambahan anggaran dalam perubahan APBN tersebut dialokasikan untuk infrastruktur jalan, irigasi, dan pasar.
Untuk Kabupaten Kebumen sendiri, lanjut dia, total memperoleh alokasi Rp120 miliar yang terbagi atas kebutuhan untuk infrastruktur jalan dan kesehatan.
Ketiga legislator yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, masing-masing mantan Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir, Wakil Ketua Badan Anggaran Ahmad Rizki Sadiq, dan anggota Badan Anggaran Eka Sastra.
Dalam kesaksiannya, Kahar menjelaskan tentang mekanisme pembahasan tentang transfer dana daerah dan dana desa dalam perubahan APBN 2016.
Menurut dia, Badan Anggaran dalam rapat bersama Kementerian Keuangan menyepakati usulan tambahan dana daerah dan dana desa pada Perubahan APBN 2016 sebeaar Rp10,3 triliun.
Kesepakatan tambahan anggaran itu, kata dia, belum disertai dengan alokasi yang akan diberikan ke masing-masing daerah.
"Alokasi tambahan Rp10,3 triliun tersebut belum disertai dengan daftar daerah penerimanya," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Kahar mengaku ikut memberi paraf atas persetujuan tambahan anggaran perubahan APBN tersebut meski belum disertai daftar daerah yang akan memperoleh alokasi anggaran tersebut.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran Eka Sastra membenarkan dirinya yang mengantar daftar daerah yang memperoleh alokasi tambahan anggaran melalui perubahan tersebut.
Daftar tersebut disampaikan kepada Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rujiko sekitar sepekan setelah pembahasan tambahan alokasi Rp10,3 triliun yang disepakati dalam rapat Badan Anggaran.
Politikus Partai Golkar tersebut ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk menjadi penghubung bersama Kementerian Keuangan.
"Daftar alokasi untuk masing-masing daerah itu berasal dari sekretariat Badan Anggaran. Setelah angka ditetapkan baru diusulkan besaran alolasinya," ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Saksi lain, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rujiko alokasi tambahan anggaran dalam perubahan APBN tersebut dialokasikan untuk infrastruktur jalan, irigasi, dan pasar.
Untuk Kabupaten Kebumen sendiri, lanjut dia, total memperoleh alokasi Rp120 miliar yang terbagi atas kebutuhan untuk infrastruktur jalan dan kesehatan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB