Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019). Dalam nota pembelaan, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan menganggap Taufik Kurniaan tidak bersalah dalam kasus tersebut. (foto: jateng.antaranews.com/R. Rekotomo/tom)
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah), saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019). Dalam nota pembelaan, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan menganggap Taufik Kurniaan tidak bersalah dalam kasus tersebut. (foto: jateng.antaranews.com/R. Rekotomo/tom)
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, saat menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019). Dalam nota pembelaan, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan dan menganggap Taufik Kurniaan tidak bersalah dalam kasus tersebut. (foto: jateng.antaranews.com/R. Rekotomo/tom)