Ini modus baru perampasan mobil menyaru "debt collector"
Jumat, 17 Mei 2019 16:27 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukan barang bukti curas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/5/2019). (Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap delapan tersangka pelaku perampasan, penipuan, dan pencurian kendaraan beroda empat bermodus menagih utang kredit, Selasa (14/5).
"Ditreskrimsus mengungkap kasus perampasan barang, dengan tempat kejadian perkara di Rumah Makan Pandan Wangi Pasir Koja dan Teminal Leuwipanjang, sekira jam 20.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnuandiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat.
Dia menjelaskan kronologisnya diawali dengan empat tersangka berinisial HM, AK, CAH, dan CIS melihat mobil sedan yang sudah menjadi target. Kemudian salah seorang tersangka menghubungi tersangka lainnya yakni DSP.
"DSP ini adalah orang internal perusahaan debt collector sehingga punya akses untuk mengecek status cicilan kendaraan milik korban atasan Y yang sedang makan malam di Rumah Makan Pandan Wangi," kata Truno.
Setelah DSP mendapatkan data-data yang menunjukan cicilan kendaraan tersebut macet, ia dan dua rekanya yakni JD dan HH menghampiri korban. Mereka menunjukan surat palsu penarikan kendaraan yang diduga surat palsu tersebut didapat dari tersangka lainya yakni IN.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban berangkat menuju Leuwi Panjang, dengan alasan akan bertemu bos para tersangka yang mengaku debt collector tersebut, di situlah korban diminta uang sebesar Rp9 juta sebagai tebusan agar kendaraan tidak diambil," kata dia.
Namun korban tidak menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut. Dengan demikian salah satu tersangka yang masih buron yakni R, tiba-tiba membawa kabur kendaraan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
"Memang masih ada tiga buronana yakni R, D dan B, kemudian korban lapor ke Polda dan kita cari ketemu di TKP parkiran sebuah bank di jalan Asia Afrika, hp korban ada disitu, tersangka disitu, kemudian kita amankan," katanya.
Dengan tindakan tersebut, para tersangka terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan atau pada 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, atau juga pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Ditreskrimsus mengungkap kasus perampasan barang, dengan tempat kejadian perkara di Rumah Makan Pandan Wangi Pasir Koja dan Teminal Leuwipanjang, sekira jam 20.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnuandiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat.
Dia menjelaskan kronologisnya diawali dengan empat tersangka berinisial HM, AK, CAH, dan CIS melihat mobil sedan yang sudah menjadi target. Kemudian salah seorang tersangka menghubungi tersangka lainnya yakni DSP.
"DSP ini adalah orang internal perusahaan debt collector sehingga punya akses untuk mengecek status cicilan kendaraan milik korban atasan Y yang sedang makan malam di Rumah Makan Pandan Wangi," kata Truno.
Setelah DSP mendapatkan data-data yang menunjukan cicilan kendaraan tersebut macet, ia dan dua rekanya yakni JD dan HH menghampiri korban. Mereka menunjukan surat palsu penarikan kendaraan yang diduga surat palsu tersebut didapat dari tersangka lainya yakni IN.
"Setelah itu, tersangka mengajak korban berangkat menuju Leuwi Panjang, dengan alasan akan bertemu bos para tersangka yang mengaku debt collector tersebut, di situlah korban diminta uang sebesar Rp9 juta sebagai tebusan agar kendaraan tidak diambil," kata dia.
Namun korban tidak menyanggupi permintaan sejumlah uang tersebut. Dengan demikian salah satu tersangka yang masih buron yakni R, tiba-tiba membawa kabur kendaraan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
"Memang masih ada tiga buronana yakni R, D dan B, kemudian korban lapor ke Polda dan kita cari ketemu di TKP parkiran sebuah bank di jalan Asia Afrika, hp korban ada disitu, tersangka disitu, kemudian kita amankan," katanya.
Dengan tindakan tersebut, para tersangka terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan atau pada 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, atau juga pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
"Debt collector" rampas kunci sepeda motor penunggak angsuran 3 bulan
16 January 2020 14:08 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB