Jakarta (ANTARA) - Politikus senior Gerindra, Permadi, mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) di Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menjeratnya, yaitu ujaran kebencian.

"Saya di Polda menjalani pemeriksaan kasus saya terkait pidato saya di DPR soal revolusi," kata Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Kasus Permadi merupakan kasus ujaran kebencian yang ditangani Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di mana yang bersangkutan mengucapkan perlunya revolusi bagi bangsa Indonesia yang disebutnya digelar di Gedung DPR dan bersifat tertutup.

"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku Dewan Pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," ujarnya.

Bahkan, Permadi mengaku dirinya tidak tahu bahwa "pidatonya" tersebut direkam dan disebarluaskan.

"Mungkin ini untuk menjerumuskan saya dan saya tidak tahu. Selain itu, ada UU Nomor 7 Tahun 2014 pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya adalah anggota pengkajian MPR," ucap Permadi tanpa menjelaskan lebih dalam maksud revolusi yang diungkapkannya apa.

Ketika ditanya apakah revolusi yang disampaikannya dalam video salah, Permadi menyatakan revolusi yang disampaikannya benar namun tidak seperti yang ada di video, karena rekaman tersebut tidaklah lengkap.

"Tapi saya tidak perlu laporkan, biarkan saja mereka, karena ini bukanlah delik aduan, kalau polisi menganggap itu kriminal silahkan periksa," ucapnya.

Permadi mengatakan dalam pemeriksaannya, Permadi ditanya 15 pertanyaan terkait pidatonya pada tanggal 8 Mei 2019, namun dinyatakan belum selesai dan akan dipanggil lagi pekan depan.

"Gara-gara pidato tanggal 8 Mei 2019 itu saya diperiksa," ucapnya.

Permadi dilaporkan politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat. Dari sana terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i ke Polda Metro Jaya terkait ucapan Permadi yang mengajak untuk melalukan 'revolusi' dalam sebuah video yang tersebar di situs berbagi video YouTube.

Namun, dia urung melapor ke polisi karena ternyata pihak penegak hukum telah membuat laporan sendiri dan akhirnya dirinya akan dijadikan saksi dalam kasus itu.