Rommy didakwa kantongi Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik
Rabu, 29 Mei 2019 14:15 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi mendengarkan pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik, Muh Muafaq Wirahadi, didakwa memberikan suap sebesar Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy.
"Terdakwa Muh Muafaq Wirahadi memberi uang sejumlah Rp91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR RI 2014-2019 sekaligus ketua umum PPP karena Muchammad Romahurmuziy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Nama Muafaq sesungguhnya tidak masuk ke dalam calon Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Syaiful Bahri pada 4 Oktober 2018.
Mengetahui namanya tidak diusulkan maka Muafaq menemui Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin agar diusulkan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
"Hal serupa disampaikan terdakwa kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romahurmuziy sekaligus minta dikenalkan kepada Romahurmuziy," tambah jaksa Wawan.
Abdul Rochim kemudian menyampaikan hal tersebut kepada kakaknya, Abdul Wahab agar disampaikan kepada Romahurmuziy alias Rommy.
Muafaq lalu menemui Rommy pada Oktober 2019 di satu hotel di Surabaya dan meminta Rommy membantunya untuk menjabat sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. Rommy pun menyanggupinya.
Haris Hasanudin pada 26 Oktober 2018 mengarahkan Muafaq sebagai calon kepala kantor Kemenag Gresik sehingga merevisi usulan Kakanwil Kemenag Jatim sebelumnya sehingga memasukkan nama Muafaq yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
"Pada 13 Desember 2019 di rumah Muchammad Romahurmuziy di Jakarta Timur, Abdul Wahab menyampaikan kepada Romahurmuziy agar membantu terdakwa menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik," tambah jaksa.
Selanjutnya pada Desember 2019, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Nur Kholis lalu memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Rommy pada 14 Desember 2018 juta mengirim pesan "whatsapp" kepada Abdul Wahab bahwa SK pengangkatan Muafaq akan keluar dalam waktu satu minggu. Muafaq pun diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan SK yang ditandatangani Nur Kholis dan Muafaq dilantik pada 16 Januari 2019.
Sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu mendapatkan jabatan, Muafaq menemui Rommy di hotel Aston Bojonegoro. Kompensasinya adalah bagaimana membesarkan PPP di provinsi Jawa Timur serta Muafaq diarahkan Rommy untuk membantu Abdul Wahab yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten Gresik dari PPP.
Muafaq menyanggupi untuk memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kemenag Gresik untuk mendukung Abdul Wahab pada Januari-Februai 2019.
"Terdakwa juga memberikan bantuan kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Romahurmuziy seluruhnya sebesar Rp41,4 juta," tambah jaksa.
Pemberian itu diberikan secara bertahap sebanyak 16 kali dalam bentuk dana pertemuan (sosialisasi), pembuatan kaos dan bantuan untuk posko kemenangan.
Muafaq baru kembali bertemu dengan Rommy pada 15 Maret 2019 di hotel Bumi Surabaya. Muafaq membawa uang Rp50 juta seperti yang diperintahkan Abdul Rochim sebagai kompensasi atas bantuan Rommy
Atas perbuatannya, Muafaq didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Muafaq tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut sehingga sidang dilanjutkan pada 12 Juni 2019.
"Terdakwa Muh Muafaq Wirahadi memberi uang sejumlah Rp91,4 juta kepada Muchammad Romahurmuziy selaku anggota DPR RI 2014-2019 sekaligus ketua umum PPP karena Muchammad Romahurmuziy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Nama Muafaq sesungguhnya tidak masuk ke dalam calon Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Syaiful Bahri pada 4 Oktober 2018.
Mengetahui namanya tidak diusulkan maka Muafaq menemui Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin agar diusulkan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
"Hal serupa disampaikan terdakwa kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romahurmuziy sekaligus minta dikenalkan kepada Romahurmuziy," tambah jaksa Wawan.
Abdul Rochim kemudian menyampaikan hal tersebut kepada kakaknya, Abdul Wahab agar disampaikan kepada Romahurmuziy alias Rommy.
Muafaq lalu menemui Rommy pada Oktober 2019 di satu hotel di Surabaya dan meminta Rommy membantunya untuk menjabat sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. Rommy pun menyanggupinya.
Haris Hasanudin pada 26 Oktober 2018 mengarahkan Muafaq sebagai calon kepala kantor Kemenag Gresik sehingga merevisi usulan Kakanwil Kemenag Jatim sebelumnya sehingga memasukkan nama Muafaq yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
"Pada 13 Desember 2019 di rumah Muchammad Romahurmuziy di Jakarta Timur, Abdul Wahab menyampaikan kepada Romahurmuziy agar membantu terdakwa menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik," tambah jaksa.
Selanjutnya pada Desember 2019, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Nur Kholis lalu memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Rommy pada 14 Desember 2018 juta mengirim pesan "whatsapp" kepada Abdul Wahab bahwa SK pengangkatan Muafaq akan keluar dalam waktu satu minggu. Muafaq pun diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan SK yang ditandatangani Nur Kholis dan Muafaq dilantik pada 16 Januari 2019.
Sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu mendapatkan jabatan, Muafaq menemui Rommy di hotel Aston Bojonegoro. Kompensasinya adalah bagaimana membesarkan PPP di provinsi Jawa Timur serta Muafaq diarahkan Rommy untuk membantu Abdul Wahab yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten Gresik dari PPP.
Muafaq menyanggupi untuk memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kemenag Gresik untuk mendukung Abdul Wahab pada Januari-Februai 2019.
"Terdakwa juga memberikan bantuan kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Romahurmuziy seluruhnya sebesar Rp41,4 juta," tambah jaksa.
Pemberian itu diberikan secara bertahap sebanyak 16 kali dalam bentuk dana pertemuan (sosialisasi), pembuatan kaos dan bantuan untuk posko kemenangan.
Muafaq baru kembali bertemu dengan Rommy pada 15 Maret 2019 di hotel Bumi Surabaya. Muafaq membawa uang Rp50 juta seperti yang diperintahkan Abdul Rochim sebagai kompensasi atas bantuan Rommy
Atas perbuatannya, Muafaq didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Muafaq tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut sehingga sidang dilanjutkan pada 12 Juni 2019.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB