Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengurungkan niat untuk mengerahkan massa ke gedung Mahkamah Konstitusi guna mengawal jalannya sidang perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat (14/6).

Konfederasi menyatakan mematuhi imbauan calon presiden Prabowo Subianto kepada para pendukungnya agar tidak mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal jalannya sidang.

"Kami menghormati seruan Pak Prabowo yang menginginkan sidang di MK berjalan dengan tertib dan damai," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers konfederasi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Iqbal menyatakan ada dua pertimbangan yang membuat konfederasi membatalkan rencana aksi unjuk rasa di gedung MK. Pertimbangan pertamanya, sebagai pihak yang telah menandatangani kontrak politik pada 1 Mei 2019 untuk memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, KSPI menghormati setiap sikap dan pandangan dari Prabowo Subianto.

"Termasuk kami menghormati imbauan Pak Prabowo yang mengharapkan para pendukungnya tidak berbondong-bondong datang ke MK ketika rangkaian sidang sengketa Pilpres diselenggarakan," ujarnya.

Pertimbangan yang kedua, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah menempuh mekanisme konstitusional dengan membawa sengketa pemilihan umum ke MK dan KSPI mendukung langkah tersebut.

"KSPI adalah organisasi yang independen. Bukan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Namun demikian, sebagai organisasi yang terikat kontrak politik dengan Pak Prabowo Subianto, segala kebijakan yang diambil oleh BPN akan kami hormati," kata Iqbal.

Berdasarkan informasi di situs resmi MK, sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum akan digelar pada 14 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 dengan pemohon Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.