Logo Header Antaranews Jateng

Massa Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat demo di PN Batang

Kamis, 31 Oktober 2024 15:37 WIB
Image Print
Ratusan massa melakukan demo di Pengadilan Negeri Batang dengan membawa sebuah keranda sebagai simbol "Matinya Keadilan" di Batang, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat melakukan demo di Pengadilan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terkait diputuskanya vonis lepas terhadap terdakwa kasus mafia tanah Abdul Somad oleh PN setempat.

Orator aksi Sudirman di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya permainan di PN Batang untuk melindungi Abdul Somad. 

Mereka menilai fakta-fakta dan kesaksian yang diajukan di persidangan tidak mendapatkan perhatian yang layak.

"Aneh dan mengejutkan. Terdakwa Abdul Somad yang sudah diajukan ke ranah pidana, dituntut 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum justru divonis lepas dan dialihkan menjadi kasus perdata," katanya.

Ia menjelaskan bahwa majelis hakim tampak normatif dalam menjalankan persidangan dengan sikap tegas dan mempertanyakan banyak hal kepada terdakwa serta para saksi. 

Namun, vonis lepas yang akhirnya dijatuhkan tidak sesuai dengan sikap hakim selama persidangan berlangsung.

"Kami melihat ada indikasi permainan. Saat persidangan, hakim seolah tegas tetapi hasil akhirnya menunjukkan arah sebaliknya. Ini bisa menjadi bukti adanya nilai tawar tinggi di balik keputusan itu," katanya.

Para demonstran menduga hakim yang menyidangkan kasus ini menerima suap dan mengabaikan fakta-fakta persidangan. 

Mereka menyebut fenomena ini sebagai bentuk mafia peradilan dan berencana melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial.

"Kami dari Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat akan mengadukan oknum-oknum hakim ini ke Komisi Yudisial agar bisa ditindaklanjuti," tambahnya. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batang Yosedo Pratama menjelaskan bahwa putusan pengadilan kepada terdakwa pada Kamis (25/10) bukan vonis bebas melainkan vonis lepas. 

Ada tiga jenis putusan yaitu bebas, lepas, dan pemidanaan. Pada kasus ini, majelis hakim memutuskan vonis lepas karena meskipun perbuatan terdakwa terbukti namun hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"kami akan terbuka terhadap pelaporan jika memang ada aparatur yang terlibat dalam praktik mafia tanah atau mafia peradilan. Jika ada oknum PN Batang yang terbukti terlibat maka kami siap memprosesnya secara hukum," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024