Pembacaan tuntutan empat terdakwa mafia bola kembali ditunda
Selasa, 18 Juni 2019 12:56 WIB
Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng saat menjalani sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (18/6/2019). (Foto: Sumarwoto)
Banjarnegara (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus mafia bola atau pengaturan skor dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat dari enam terdakwa kembali ditunda.
Dalam sidang lanjutan yang digelar secara bergantian di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, jaksa penuntut umum menghadirkan empat dari enam terdakwa, yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng.
Selain itu, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Sidang dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan Nurul Safarid digelar secara bergantian di Ruang Kartika dengan majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo.
Dalam sidang pertama dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taupik Hidayat memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda hingga hari Senin (24/6) karena rencana tuntutannya belum siap.
"Kami masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung," katanya.
Setelah berdialog dengan JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta rencana tuntutan tersebut harus benar-benar siap dibacakan pada hari Senin (24/6).
Menurut dia, hal itu disebabkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah dua kali ditunda dari sebelumnya yang diagendakan pada tanggal 13 Juni 2019.
Selain itu, kata dia, agenda persidangan masih cukup banyak dan putusan perkara tersebut ditargetkan pada tanggal 11 Juli 2019.
"Sidang ditunda hari Senin, tanggal 24 Juni 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan," katanya.
Usai sidang dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo menyidangkan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dan Nurul Safarid digelar secara bergantian.
Sama seperti sidang dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, majelis hakim juga memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur maupun Nurul Safarid ditunda hingga hari Senin (24/6).
Sementara di Ruang Cakra, majelis hakim yang diketuai Heddy Belyandi memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dwi Irianto ditunda hari Senin (24/6).
Saat ditemui wartawan, JPU Taupik Hidayat mengatakan pihaknya memohon agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hari Senin (24/6) karena perkaranya banyak dan persidangan dilakukan secara maraton.
"Jadi teman-teman belum siap dan tuntutannya belum selesai," katanya.
Disinggung mengenai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika, dia mengaku belum bisa memastikan apakah tuntutan tersebut bisa dibacakan pada hari Kamis (20/6) ataukah kembali ditunda hari Senin (24/6) seperti empat terdakwa lainnya.
Kendati sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut kembali ditunda, dia mengaku optimistis perkara mafia bola itu bisa diputus sesuai target karena masa tahanan keenam terdakwa berakhir pada tanggal 22 Juli 2019 dan tidak bisa diperpanjang.
"Oleh karena itu masih cukup waktu, tuntutan hari Senin (24/6) kemudian pledoi, apakah seminggu atau hari Kamisnya, nanti majelis hakim yang mengatur sidang," katanya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar secara bergantian di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, jaksa penuntut umum menghadirkan empat dari enam terdakwa, yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng.
Selain itu, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Sidang dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, dan Nurul Safarid digelar secara bergantian di Ruang Kartika dengan majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo.
Dalam sidang pertama dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taupik Hidayat memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda hingga hari Senin (24/6) karena rencana tuntutannya belum siap.
"Kami masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung," katanya.
Setelah berdialog dengan JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta rencana tuntutan tersebut harus benar-benar siap dibacakan pada hari Senin (24/6).
Menurut dia, hal itu disebabkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah dua kali ditunda dari sebelumnya yang diagendakan pada tanggal 13 Juni 2019.
Selain itu, kata dia, agenda persidangan masih cukup banyak dan putusan perkara tersebut ditargetkan pada tanggal 11 Juli 2019.
"Sidang ditunda hari Senin, tanggal 24 Juni 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan," katanya.
Usai sidang dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo menyidangkan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dan Nurul Safarid digelar secara bergantian.
Sama seperti sidang dengan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng, majelis hakim juga memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur maupun Nurul Safarid ditunda hingga hari Senin (24/6).
Sementara di Ruang Cakra, majelis hakim yang diketuai Heddy Belyandi memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dwi Irianto ditunda hari Senin (24/6).
Saat ditemui wartawan, JPU Taupik Hidayat mengatakan pihaknya memohon agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hari Senin (24/6) karena perkaranya banyak dan persidangan dilakukan secara maraton.
"Jadi teman-teman belum siap dan tuntutannya belum selesai," katanya.
Disinggung mengenai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika, dia mengaku belum bisa memastikan apakah tuntutan tersebut bisa dibacakan pada hari Kamis (20/6) ataukah kembali ditunda hari Senin (24/6) seperti empat terdakwa lainnya.
Kendati sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut kembali ditunda, dia mengaku optimistis perkara mafia bola itu bisa diputus sesuai target karena masa tahanan keenam terdakwa berakhir pada tanggal 22 Juli 2019 dan tidak bisa diperpanjang.
"Oleh karena itu masih cukup waktu, tuntutan hari Senin (24/6) kemudian pledoi, apakah seminggu atau hari Kamisnya, nanti majelis hakim yang mengatur sidang," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Junimart Girsang jadi guru besar kehormatan di Unissula, angkat isu mafia tanah
27 July 2024 22:36 WIB
Seratusan massa desak BPN cegah praktik kecurangan mafia pertanahan
09 December 2022 20:42 WIB, 2022
Widhi Handoko sebut penanganan mafia tanah perlu pengalaman militer
27 September 2022 5:08 WIB, 2022
Antisipasi mafia tanah, BPN Jateng imbau masyarakat waspadai modus-modusnya
27 September 2022 4:39 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB