Wonosobo (ANTARA) - ‎Pemerintah Kabupaten Wonosobo membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Kantor Pe‎rwakilan Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Aji.

‎Kepala Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Kelembagaan Perekonomian Rakyat Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Oktadiana Sulistianto‎ di Wonosobo, Selasa, mengatakan tim tersebut diketuai oleh Penjabat Sekretaris Daerah Wononosbo, M Zuhri.

Oktadiana ‎menyampaikan terjadinya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi untuk mengisi direksi PDAM itu tidak dilakukan secara sengaja.

Menurut dia, kesalahan terjadi lantaran adanya perbedaan penafsiran terkait perundangan yang mengatur hal itu, terutama menyangkut batasan usia peserta seleksi.

‎Ia menuturkan sebelum pelaksanaan seleksi pihaknya‎ sudah berkonsultasi ke beberapa pihak, termasuk kepada Bagian Hukum Setda Wonosobo.

Ia mengatakan‎ kesimpulan yang dipahami oleh tim panitia seleksi bahwa sebelum berulang tahun ke-56, usia yang bersangkutan dipahami sebagai tak lebih dari 55 tahun.

Menurut Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jateng, batas usia 55 tahun adalah saat yang bersangkutan berulang tahun di usia tersebut. L‎ebih satu haripun sudah tidak masuk dalam kriteria atau dinyatakan lebih dari 55 tahun.



Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah telah menyerahkan hasil berkas laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi sele‎ksi pengangkatan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirto Aji kepada Bupati Wonosobo atau yang mewakili.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan, laporan tersebut terkait seleksi administrasi terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirto Aji Wonosobo.

"Laporan sudah diserahkan, ada tiga rekomendasi yang dilayangkan dalam laporan itu," katanya.

Ia menyampaikan dalam ‎seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM, tim panitia seleksi (pansel) dinilai telah melanggar aturan-aturan yang ditetapkan, yakni terkait batasan usia minimal dan maksimal direksi.

‎"Ada kesalahan prosedural pada saat melakukan tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Umur peserta yang mengikuti seleksi untuk menjadi dewan direksi itu sudah melebihi dari batas yang sudah ditentukan," katanya.

Ia mengatakan ‎perundangan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 /2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Kementerian Dalam Negeri 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas Anggota Direksi PDAM serta Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo 17/2007 mengenai PDAM Kabupaten Wonosobo.

"Ada peserta seleksi yang melebihi batas umur. Untuk menjadi direksi minimal umur 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Lebih atau kurang dari satu hari saja tidak boleh," katanya

Karena itu pihaknya mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni bupati diminta untuk melakukan evaluasi dan mengkaji ulang mengenai hasil seleksi tersebut, meminta kepada bupati untuk membatalkan hasil seleksi itu, dan meminta pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap tim panitia seleksi yang sudah melanggar peraturan.

Ia menuturkan Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng memberi waktu 14 hari untuk konsultasi, terhitung sejak laporan diserahkan.

Menurut dia, Pemkab Wonosobo mempunyai waktu 30 hari untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan.

"Bila dalam waktu 30 hari tidak ada respon, maka persoalan ini akan kami limpahkan ke Ombudsman RI di Jakarta, dan bisa jadi diteruskan ke Kemendagri untuk dilakukan pembinaan terhadap bupati," katanya.