Inneke Koesherawati dipanggil KPK terkait kasus Bakamla
Senin, 1 Juli 2019 13:12 WIB
Dokumentasi Inneke Koesherawati. Foto menunjukkan saat istri terdakwa Fahmi Darmawansyah ini memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husein, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta (ANTARA) - KPK, di Jakarta, Senin, memanggil artis Inneke Koesherawati dalam penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut.
Inneke dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu PT Merial Esa. Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansah selaku direktur PT Merial Esa yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Inneke, KPK, Senin ini, juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka PT Merial Esa, yakni Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan, Atras Mafazi dari unsur swasta serta Danang Sriradityo Hutomo dan Siti Sriyati Mutiah berprofesi sebagai wiraswasta.
KPK pada 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalarn APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut.
PT Merial Esa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Juga baca: Kepala Bakamla batal diperiksa sebagai saksi
Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR 2014-2019, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.
Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah tujuh persen, dengan satu persen dari jumlah itu untuk Fayakhun.
Sebagai realisasi komitmen fee itu, Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar Amerika (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Darmawansyah.
Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.
PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pidana pencucian uang.
Empat perusahaan lain, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka pencucian uang).
Juga baca: Deputi Bakamla divonis penjara 4 tahun 3 bulan
Juga baca: KPK sudah periksa Kepala Bakamla
Inneke dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yaitu PT Merial Esa. Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansah selaku direktur PT Merial Esa yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Inneke, KPK, Senin ini, juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka PT Merial Esa, yakni Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan, Atras Mafazi dari unsur swasta serta Danang Sriradityo Hutomo dan Siti Sriyati Mutiah berprofesi sebagai wiraswasta.
KPK pada 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalarn APBN-P 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut.
PT Merial Esa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.
Juga baca: Kepala Bakamla batal diperiksa sebagai saksi
Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR 2014-2019, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.
Arief juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun. Total komitmen fee dalam proyek ini adalah tujuh persen, dengan satu persen dari jumlah itu untuk Fayakhun.
Sebagai realisasi komitmen fee itu, Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar Amerika (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Darmawansyah.
Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.
PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses KPK. Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pidana pencucian uang.
Empat perusahaan lain, yakni PT Duta Graha Indah yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka pencucian uang).
Juga baca: Deputi Bakamla divonis penjara 4 tahun 3 bulan
Juga baca: KPK sudah periksa Kepala Bakamla
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar
15 February 2024 11:05 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB