Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo di Ruang Kartika, PN Banjarnegara, Jateng, Kamis, itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut dua tahun penjara.
Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Rudito Surotomo menyatakan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Dalam hal ini, terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari saksi Priyanto alias Mbah Pri (terdakwa dalam perkara lain, red.) yang diberikan secara bertahap untuk meningkatkan kasta klub sepak bola Persibara Banjarnegara dari Liga 3 ke Liga 2.
"Menghukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara dikurangi masa penahanan," katanya.
Menurut dia, hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Baca juga: Mafia bola, Mbah Putih divonis 1 tahun 4 bulan penjara
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Silakan saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," katanya.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Rudito Surotomo memberi kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Baca juga: Eks Ketum PSSI Jokdri dituntut 2,5 tahun bui