Flash - Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2019 17:02 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menunggu sidang dimulai kembali setelah skors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (ANTARA News/Pamela Sakina)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ratna Sarumpaet berharap hakim adil jatuhkan vonis
Baca juga: Tompi berharap Ratna Sarumpaet tak dihukum penjara
Baca juga: Hakim tegur Ratna gunakan tasbih saat sidang
Baca juga: Ratna Sarumpaet berharap hakim adil jatuhkan vonis
Baca juga: Tompi berharap Ratna Sarumpaet tak dihukum penjara
Baca juga: Hakim tegur Ratna gunakan tasbih saat sidang
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Ratna Sarumpaet minta dirujuk ke RS, Polri cukup membawa ke Klinik Polda
11 June 2019 9:46 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB