Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ratna Sarumpaet berharap hakim adil jatuhkan vonis

Baca juga: Tompi berharap Ratna Sarumpaet tak dihukum penjara

Baca juga: Hakim tegur Ratna gunakan tasbih saat sidang