Lapas Bogor sulit kendalikan warga binaan akibat kelebihan penghuni
Kamis, 25 Juli 2019 14:22 WIB
Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Bogor (Paledang) Tomi Elyus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25-7-2019). (Foto: Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor (Paledang) Tomi Elyus mengatakan kondisi overload atau kelebihan jumlah penghuni menjadi kendala pihaknya mengendalikan warga binaan sehingga ada di antara penghuni yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
"Saat ini Lapas Kelas II A Bogor dihuni 975 orang, kapasitasnya untuk 370-an orang," kata Tomi usai rilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Selain kendala kapasitas, pihaknya juga terkendala membendung teknologi komunikasi. Jaringan pengedar narkoba melakukan transaksi menggunakan ponsel.
Baca juga: Koruptor dan teroris bakal dibuatkan penjara di pulau terpencil
Sementara itu, pihak lapas menyediakan layanan komunikasi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Ponsel yang digunakan para tersangka bertransaksi ditemukan oleh petugas lapas di dalam tumpukan gula. Diduga ponsel diselundupkan oleh salah satu keluarga warga binaan, istri E.
Menurut Tomi, keberadaan alat komunikasi di dalam lapas masih menjadi kendala pihaknya karena keterbatasan jumlah petugas.
Tomi menyebutkan jumlah petugas sehari ada 18 orang, sedangkan warga binaan 975 orang, atau overkapasitas.
Pada hari Kamis, Polda Metro Jaya merilis penangkapan dua orang penyuplai narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka Hadi Moheriyanto (HM alias TB). Kedua tersangka itu berinisial E dan IP.
Tomi pun membenarkan tersangka E dan IP adalah warga binaan Lapas Kelas II A Bogor yang sudah menjalani masa tahanan rata-rata 3 tahun.
Hasil pemeriksaan tersangka TB berkomunikasi dengan E untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu, lalu E berkomunikasi lagi dengan IP meminta dicarikan sabu-sabu untuk TB. Komunikasi antara ketiganya menggunakan ponsel yang diselundupkan ke dalam sel.
TB adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran.
Baca juga: LP Kedungpane Semarang sesak, 38 napi dipindah ke Nusakambangan
Nunung dan suaminya ditangkap di kediamannya, Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika TB yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
"Saat ini Lapas Kelas II A Bogor dihuni 975 orang, kapasitasnya untuk 370-an orang," kata Tomi usai rilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Selain kendala kapasitas, pihaknya juga terkendala membendung teknologi komunikasi. Jaringan pengedar narkoba melakukan transaksi menggunakan ponsel.
Baca juga: Koruptor dan teroris bakal dibuatkan penjara di pulau terpencil
Sementara itu, pihak lapas menyediakan layanan komunikasi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Ponsel yang digunakan para tersangka bertransaksi ditemukan oleh petugas lapas di dalam tumpukan gula. Diduga ponsel diselundupkan oleh salah satu keluarga warga binaan, istri E.
Menurut Tomi, keberadaan alat komunikasi di dalam lapas masih menjadi kendala pihaknya karena keterbatasan jumlah petugas.
Tomi menyebutkan jumlah petugas sehari ada 18 orang, sedangkan warga binaan 975 orang, atau overkapasitas.
Pada hari Kamis, Polda Metro Jaya merilis penangkapan dua orang penyuplai narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka Hadi Moheriyanto (HM alias TB). Kedua tersangka itu berinisial E dan IP.
Tomi pun membenarkan tersangka E dan IP adalah warga binaan Lapas Kelas II A Bogor yang sudah menjalani masa tahanan rata-rata 3 tahun.
Hasil pemeriksaan tersangka TB berkomunikasi dengan E untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu, lalu E berkomunikasi lagi dengan IP meminta dicarikan sabu-sabu untuk TB. Komunikasi antara ketiganya menggunakan ponsel yang diselundupkan ke dalam sel.
TB adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran.
Baca juga: LP Kedungpane Semarang sesak, 38 napi dipindah ke Nusakambangan
Nunung dan suaminya ditangkap di kediamannya, Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika TB yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bank Jateng BorMar 2024, "sport tourism" kelas dunia pendongkrak ekonomi lokal
09 December 2024 11:43 WIB
Kolaborasi Google Lens dan Canva perkaya pembelajaran prakarya rekayasa kelas XI
05 December 2024 13:46 WIB
Mengajar Matematika dengan hati, bangun koneksi sosial emosional di kelas
23 November 2024 20:05 WIB
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB