Tabrak Puskesmas Mojosongo, sopir trailer ditetapkan sebagai tersangka
Jumat, 26 Juli 2019 15:41 WIB
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Febriani Aer, saat menerangkan soal hasil pemeriksaan sopir truk trailer tabrak Puskesmas, di Kantor Satlantas Boyolali, Jumat. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)
Boyolali (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali dari hasil pemeriksaan menyatakan sopir truk trailer dengan nopol H-1975-BH yang menabrak Puskesma Mojosongo mengakibatkan satu korban tewas, dinyatakan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Febriani Aer, di Boyolali, Jumat, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk trailer, polisi menaikan status menjadi tersangka, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Boyolali.
Menurut Febriani, dari hasil pemeriksaan kendaraan truk trailer tersebut terbukti tidak layak jalan. Petugas ahli dari Dinas Pehubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bahkan, kata Febriani sopir truk trailer Solcan (38) warga warga Plantaran Kaliwungu Kendal tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami naikkan status sopir truk trailer Solcan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Polres Boyolali," tutur Febriani.
Sopir mengaku rem truk yang tidak berfungsi dengan baik atau blong dari hasil pemeriksaan dari ahli Dishub menyebutkan, karena selang angin rem sudah rusak atau tidak layak. Namun, truk itu, dipasangi dengan plastik agar bisa berfungsi.
Baca juga: Istri sopir pribadi keluarga Jokowi meninggal terserempet truk
Padahal, kata dia, seharusnya tidak boleh dan sangat berbahaya. Jika selang rusak harus diganti dengan yang baru. Dari uji kelayakan saksi ahli Dishub kendaraannya sudah tidak layak jalan.
Selain itu, truk trailer gandengannya surat KIR yang tertera dengan dibukunya juga berbeda. Kendaraan itu, tidak layak pakai dan dinilai abal-abal.
"Ban truk pada gandengan ada tiga pasang, seharusnya di depannya juga tiga pasang," ungkapnya.
Sopir mengaku saat truknya berhenti di Apel Boyolali ban depan sebelah kanan mengeluarkan asap. Namun, dia tetap memaksakan jalan hingga di lokasi kejadian saat mengerem tidak berfungsi dan terjadi kecelakaan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 310 junto Pasal 311 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah truk trailer nomor polisi H-1975-BH mengalami kecelakaan setelah remnya blong masuk halaman parkir di Puskesmas Mojosongo Kabupaten Boyolali, Kamis (25/7), mengakibatkan satu korban tewas di lokasi kejadian.
Korban tewas mengendarai sepeda motor saat kejadian sedang berada di halaman parkir Puskesmas Mojosongo Boyolali yakni, Irza Laila Nur Trisna Winandi (21) warga Perum Bumi Singkil Permai Permata II Karanggenang Boyolali.
Baca juga: Spesialis pencuri aki truk di pinggiran jalan diringkus
Baca juga: Semarang siapkan area parkir truk barang
Baca juga: KA Ekspres Malioboro tabrak truk di Tulungagung
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Febriani Aer, di Boyolali, Jumat, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk trailer, polisi menaikan status menjadi tersangka, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Boyolali.
Menurut Febriani, dari hasil pemeriksaan kendaraan truk trailer tersebut terbukti tidak layak jalan. Petugas ahli dari Dinas Pehubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bahkan, kata Febriani sopir truk trailer Solcan (38) warga warga Plantaran Kaliwungu Kendal tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami naikkan status sopir truk trailer Solcan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Polres Boyolali," tutur Febriani.
Sopir mengaku rem truk yang tidak berfungsi dengan baik atau blong dari hasil pemeriksaan dari ahli Dishub menyebutkan, karena selang angin rem sudah rusak atau tidak layak. Namun, truk itu, dipasangi dengan plastik agar bisa berfungsi.
Baca juga: Istri sopir pribadi keluarga Jokowi meninggal terserempet truk
Padahal, kata dia, seharusnya tidak boleh dan sangat berbahaya. Jika selang rusak harus diganti dengan yang baru. Dari uji kelayakan saksi ahli Dishub kendaraannya sudah tidak layak jalan.
Selain itu, truk trailer gandengannya surat KIR yang tertera dengan dibukunya juga berbeda. Kendaraan itu, tidak layak pakai dan dinilai abal-abal.
"Ban truk pada gandengan ada tiga pasang, seharusnya di depannya juga tiga pasang," ungkapnya.
Sopir mengaku saat truknya berhenti di Apel Boyolali ban depan sebelah kanan mengeluarkan asap. Namun, dia tetap memaksakan jalan hingga di lokasi kejadian saat mengerem tidak berfungsi dan terjadi kecelakaan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 310 junto Pasal 311 Undang Undang RI No.22/2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah truk trailer nomor polisi H-1975-BH mengalami kecelakaan setelah remnya blong masuk halaman parkir di Puskesmas Mojosongo Kabupaten Boyolali, Kamis (25/7), mengakibatkan satu korban tewas di lokasi kejadian.
Korban tewas mengendarai sepeda motor saat kejadian sedang berada di halaman parkir Puskesmas Mojosongo Boyolali yakni, Irza Laila Nur Trisna Winandi (21) warga Perum Bumi Singkil Permai Permata II Karanggenang Boyolali.
Baca juga: Spesialis pencuri aki truk di pinggiran jalan diringkus
Baca juga: Semarang siapkan area parkir truk barang
Baca juga: KA Ekspres Malioboro tabrak truk di Tulungagung
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Minibus pengangkut santri tabrak pembatas jalan di Tol Semarang-Solo, empat tewas
18 October 2024 16:00 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB